Komparatif.ID, Sukabumi—2 Warga Aceh yang berbisnis obat keras terlarang tipe G ditangkap oleh TNI-AD Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi. 2 warga Aceh tersebut ditangkap di kos-kosan karena memperdagangkan tramadol dan hexymer.
Saat digerebek TNI AD Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi, 2 warga Aceh yang menjual tramadol dan hexymer, yaitu MR (35) dan M (27) menyimpan 61 butir tramadol, dan 16 butir hexymer. Bersama mereka TNI juga menyita uang tunai Rp4.170.000, dua unit sepeda motor, dan dua unit telepong genggam.
Danramil 0622-14/Surade Kapten Arm Witono mengatakan, 2 warga Aceh tersebut ditangkap di sebuah kamar kontrakan di Kampung Kalapacondong Rt 005 Rw 001 Desa Ujunggenteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca: Meretas Mimpi Kaya Melalui Bisnis Gelap Tramadol
Kapten Arm Witono menerangkan, kedua pelaku mengaku bila tramadol dan hexymer dijual kepada remaja di Sukabumi per kemasan Rp10.000. Aksi keduanya sudah sangat meresahkan. Akhirnya warga membuat laporan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan oleh TNI.
Witono mengatakan selama ini aksi kekerasan dan kejahatan semakin meningkat di wilayah tersebut. Usut punya usut ternyata akibat banyaknya remaja yang mengonsumsi obat-obat keras.
Setelah ditangkap, kedua pria muda Aceh itu digelandang ke Polsek Ciracap, untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan pengedar obat keras oleh TNI di wilayah Pajampangan ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya pada tanggal 14 April 2023 lalu, Anggota TNI Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi juga sempat mengamankan 2 orang pengedar beserta barang bukti tramadol 140 butir dan hexymer 588 butir di Surade. Keduanya juga merupakan warga Aceh yang saat ini sedang menjalani proses hukuman.
Disadur dari: sukabumiupdate.com