Home News Daerah Bawa 50 Kg Ganja, Warga Aceh Tengah Diringkus di Bireuen

Bawa 50 Kg Ganja, Warga Aceh Tengah Diringkus di Bireuen

Bawa 50 Kg Ganja, Warga Aceh Tengah Diringkus di Bireuen
Barang bukti ganja yang hendak diantar AW (58) dari Beutong, Nagan Raya, menuju Aceh Utara. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Seorang pria warga Aceh Tengah berinisial AW (58), diamankan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh karena kedapatan membawa 50 kilogram ganja pada Minggu (15/2/2026).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditangkap di kawasan Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, pada pukul 02.54 WIB dini hari.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan barang bukti yang diamankan berupa tiga karung goni besar warna putih dan satu karung goni kecil warna putih yang berisi narkotika jenis ganja dengan total berat sekitar lebih kurang 50 kilogram.

Selain ganja, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BL 1841 GW, satu unit telepon genggam merek Nokia warna abu-abu, serta satu lembar KTP milik tersangka AW.

Joko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 13 Februari 2026, saat personel Timsus Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa AW akan melakukan transaksi ganja menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam BL 1841 GW dari wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Pada Sabtu, 14 Februari 2026, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah berangkat dari Betong, Kabupaten Nagan Raya menuju Kabupaten Bireuen. Petugas kemudian melakukan pemantauan di wilayah yang diperkirakan akan dilintasi kendaraan tersebut.

Baca juga: Jalur Narkoba Jaringan Aceh Terbongkar, 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Disita

“Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 13 Februari 2026, saat personel Timsus Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa AW akan melakukan transaksi ganja dari wilayah Betong, Kabupaten Nagan Raya,” ujarnya di Banda Aceh, Jumat (20/2/2026).

Lebih lanjut, Joko menjelaskan pada Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, tim kembali mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang dicurigai telah berada di Kabupaten Bireuen.

Saat melintas di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, petugas melihat mobil Toyota Avanza yang dimaksud dan melakukan pengejaran. Kendaraan tersebut akhirnya berhasil dihentikan dan AW diamankan pada pukul 02.54 WIB.

Kepada petugas, AW mengakui bahwa karung tersebut berisi narkotika jenis ganja yang diambil dari wilayah Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dari seseorang berinisial Z yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Rencananya, ganja tersebut akan diantarkan ke wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara, kepada penerima berinisial G. Namun saat tim melakukan pengejaran terhadap G di pinggir Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Geudong, Kecamatan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, G berhasil melarikan diri.

Previous articleKapan Doa Buka Puasa Dibaca?
Next articleBule Cewek Ngamuk Hingga Acungkan Parang Karena Tadarusan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here