Komparatif.ID, Langsa— Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Bea Cukai Medan menggagalkan pengiriman tiga unit motor gede (moge) dan 11 koli suku cadang serta aksesori moge yang diduga merupakan hasil tindak pidana penyelundupan.
Penindakan tersebut dilakukan setelah Bea Cukai menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Bea Cukai Langsa mengerahkan patroli laut pada Kamis, 6 Agustus 2026. Namun, operasi tersebut terpaksa dihentikan karena cuaca buruk di perairan Kecamatan Seruway.
Bea Cukai Langsa kemudian mengalihkan strategi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa memperoleh informasi mengenai kendaraan niaga yang diduga membawa moge ilegal dan bergerak dari Kabupaten Aceh Tamiang menuju arah Sumatera Utara.
Tim P2 Bea Cukai Langsa kemudian melakukan patroli di jalur lintas dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai. Petugas melakukan pengejaran hingga kendaraan target memasuki wilayah Sumatera Utara.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu-sabu 325 Kilo ke Lhokseumawe
Bea Cukai Langsa selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melakukan penindakan bersama. Pengejaran terhadap kendaraan tersebut terus dilakukan hingga memasuki ruas Jalan Tol Medan–Pangkalan Brandan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di KM 64, tim gabungan berhasil mendekati kendaraan target. Namun, pengemudi meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum berhasil diamankan petugas. Kendaraan beserta muatannya kemudian diamankan tim gabungan.
Kendaraan dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pencarian terhadap pengemudi yang melarikan diri masih dilakukan.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pengangkut, tiga unit moge bekas, serta 11 koli suku cadang dan aksesori moge asal luar negeri bekas. Selain itu, petugas turut mengamankan sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu serta dokumen dan barang lainnya.
Dari hasil penindakan tersebut, estimasi nilai barang bukti beserta kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,8 miliar.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” kata Dwi.
Menurutnya, Bea Cukai juga menjalankan fungsi sebagai community protector dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.
