Komparatif.ID, Bireuen—Tiga pria di Gampong Blang Tingkeum, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, menganiaya adik ipar mereka. Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/5/2024) di kebun di dekat rumah mertua korban. Ternyata, penganiayaan itu karena dendam yang belum pulih.
HM (25) warga Meunasah Pulo, Peudada, Bireuen, pada suatu ketika melarikan Bunga—sebut saja demikian—adik dari Juned (40), Rozi (34), dan Saidi (24). Antara HM dan Bunga telah berkobar asmarandana. Hubungan kedua insan tersebut ditentang pihak keluarga Bunga.
Karena keduanya telah dimabuk asmara, akhirnya HM nekat melarikan Bunga. Mereka pun kawin di tempat lain, tanpa restu pihak mempelai perempuan.
Hubungan kawin lari itu pun kemudian membuahkan cahaya mata. HM mengira bila kesumat di dada para wali Bunga telah mereda. Toh, telah ada anak di antara mereka.
Baca: Mukhlis Komit Mengabdi untuk Bireuen, Seluruh Gaji untuk Anak Yatim
Suatu hari, istri dan anak HM pergi ke rumah ibunya Bunga di Gampong Blang Tingkeum. Beberapa waktu kemudian HM menyusul istri dan anaknya ke Blang Tingkeum.
Tiba di Blang Tingkeum, HM bermain ke kebun milik mertua yang berada di dekat rumah. Dia memanjat sebatang pohon kakao.
Ternyata abang ipar HM yang bernama Rozi sedang berada di kebun. Sembari menenteng sebilah parang dia mendekat. Tanpa basa-basi, Rozi menarik kaki HM sembari berteriak,”pencuri!”. Rozi juga memukuli lutut kiri korban dengan bilah tumpul parang di tangannya.
HM yang kaget diteriaki pencuri, menyeru bahwa dia bukan pencuri. HM mengaku datang ke sana untuk mencari istri dan anaknya. Tapi Rozi tak peduli. Pria itu dengan wajah penuh amarah, menggelandang HM ke samping rumah. Di sana, HM diikat ke sebatang pohon.
Setelah pria muda tersebut diikat, Rozi, Juned, dan Saidi, kompak menganiaya HM yang tidak bisa lagi membela diri. Dengan pasrah dia harus menerima amukan tiga abang iparnya.
Akibat penganiayaan tersebut, HM mengalami sejumlah luka dan lebam. Dia meringis kesakitan.
Setelah puas menganiaya pria satu anak itu, ketiga pelaku menggelandang adik ipar mereka ke Kantor Keuchik Blang Tingkeum. Pihak desa menelepon Keuchik Meunasah Pulo, mengabari tentang peristiwa itu.
Pihak Gampong Meunasah Pulo beserta keluarga korban datang ke Blang Tingkeum. HM dibawa ke Rumah Sakit Umum dr. Fauziah. Petugas medis memberikan pelayanan kesehatan, sekaligus melakukan visum et repertum.
Dari hasil visum et repertum, ditemukan bengkak di dahi kiri, bengkak di bibir atas, luka lecet di bibir bawah serta mengalami pembengkakan.
Luka robek di belakang telinga kanan, dan bengkak di belakang telinga kanan. Luka memar dan luka gores di leher belakang sebelah kanan, luka lecet dan jejas di dada sebelah kiri. Seluruh luka itu, menurut hasil visum karena trauma terkena benda tumpul.
Ayah kandung HM melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut ke Mapolsek Kota Juang. Aparat kepolisian kemudian meringkus ketiga abang ipar korban.
Setelah proses hukum di tingkat kepolisian, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen.
Kasus tersebut seperti buah simalakama. Dimakan mati ayah, tak dimakan mati ibu. Pihak Kejaksaan Negeri Bireuen dibuat pusing tujuh keliling. Setelah dilakukan sejumlah mediasi, akhirnya ditemukan kata sepakat, bahwa kedua belah pihak bersedia menjalani proses restorative justice.
Pada Kamis (8/8/2024), Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireun Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H., dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) terhadap tindak pidana penganiayaan tersebut.
Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan secara virtual bersama Kajati Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H dan Kasubdit Pra penuntutan Kejaksaan Agung R.I.
Kedua belah pihak sepakat berdamai, dan menjalin hubungan secara normal. Yang lalu biarlah berlalu. Luka dan sakit hati tidak mungkin diteruskan tanpa tepi, toh cinta telah menemukan muara.
Sebagai catatan, sejak awal tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan restorative justice (RJ) sebanyak 14 perkara.