Komparatif.ID, Banda Aceh— Dua kurir sabu asal Bogor, Jawa Barat, harus mengubur niat mereka terbang ke Jakarta setelah tertangkap menyelundupkan barang haram tersebut melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Jumat (25/4/2025).
Kedua tersangka, AP (35) dan DT (44), diamankan petugas aviation security (avsec) setelah ketahuan membawa empat paket sabu seberat 900 gram yang disembunyikan dalam sol dua pasang sandal yang mereka kenakan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa AP dan DT dijadwalkan terbang ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air pada pukul 06.30 WIB.
Namun, gerak-gerik mencurigakan mereka saat pemeriksaan barang membuat petugas avsec menghentikan keduanya dan memeriksa lebih lanjut sandal yang digunakan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu yang sudah dikemas rapi dalam sol sandal.
Joko menyebutkan keempat paket sabu yang ditemukan memiliki berat total 900 gram. Petugas lalu langsung menggiring AP dan DT ke kantor kepolisian untuk penyelidikan lanjutan.
Baca juga: Buronan Kasus Peredaran Sabu 58 Kg Tertangkap di Aceh Timur
“Ada empat paket sabu yang ditemukan dalam sol sandal yang beratnya 900 gram,” ujar Joko dalam keterangan resminya, Kamis (1/5/2025).
Kepada penyidik, keduanya mengaku datang ke Aceh dari Bogor pada malam 24 April 2025. Keesokan harinya, mereka menempuh perjalanan ke kawasan Trienggadeng, Pidie Jaya, menggunakan mobil penumpang umum.
Di lokasi tersebut, mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial J, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Aksi pengiriman sabu itu dilakukan atas perintah K, yang juga masuk daftar pencarian orang.
Jika berhasil membawa sabu ke Jakarta, AP dijanjikan imbalan Rp7,5 juta, sedangkan DT akan mendapat Rp5 juta.
Dari hasil interogasi, terungkap ini bukan kali pertama AP menjalankan tugas sebagai kurir sabu. Ia mengaku pernah melakukan aksi serupa pada Desember 2024 dan mendapat bayaran sebesar Rp 6,5 juta.
Saat itu, AP tidak mengetahui jumlah pasti sabu yang dibawanya. Sementara bagi DT, ini adalah kali pertama ia terlibat dalam penyelundupan narkotika.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat paket sabu dengan berat keseluruhan 900 gram, dua pasang sandal yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta dua unit ponsel milik para tersangka.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Sub Pasal 114 Ayat (2), dan Sub Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Polresta Banda Aceh masih melakukan pengembangan kasus ini dan memburu dua orang lainnya yang terlibat dalam jaringan, yakni J dan K, yang kini berstatus buron.
Polisi menduga sindikat ini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan jalur udara dan jasa kurir dengan upah kecil sebagai perantara distribusi barang haram.