
Komparatif.ID, Bireuen– Warga Gampong Kuala Ceurape, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, berharap tim dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen melakukan verifikasi ulang terhadap kerusakan rumah akibat banjir dan longsor yang terjadi pada 26 November 2025.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah rumah yang dinilai rusak, namun tidak masuk dalam kategori calon penerima bantuan.
Furqan, warga Kuala Ceurape, mengatakan banyak rumah terdampak yang belum terakomodasi dalam pendataan. Ia menyebut formulir yang digunakan tim verifikasi saat turun ke lapangan merupakan formulir gempa dan belum mencakup tiga kategori kerusakan yang relevan untuk bencana banjir dan longsor.
“Saat ini banyak rumah rusak, tapi tidak termasuk dalam kategori calon penerima manfaat bantuan disebabkan formulir gempa yang dibawa oleh tim verifikasi ke lapangan belum menyentuh tiga kategori kerusakan,” ujarnya saat FGD yang diinisiasi GeRAK Bireuen, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, penggunaan formulir yang tidak sesuai dengan jenis bencana justru menambah persoalan di lapangan. Ia berharap ke depan disiapkan formulir khusus untuk bencana banjir dan longsor agar pendataan lebih tepat.
Sementara itu, fasilitator kegiatan Focus Group Discussion yang dilaksanakan oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Bireuen, Zulfikar, mencontohkan bagaimana pendataan dan verifikasi kerusakan di Kecamatan Sawang di Kabupaten Aceh Utara menjadi salah satu wilayah terparah selain Kecamatan Langkahan.
Terkait solusi pendataan, Camat Sawang disebut sempat memanggil para petugas sosial dari berbagai gampong untuk bekerja sama melakukan verifikasi dan menginput data secara satu pintu, baik kategori rusak berat, rusak sedang, maupun rusak ringan.
Baca juga: Pemilik Rumah Rusak Akibat Banjir Aceh Diminta Segera Lapor, Ini Kategorinya
Kegiatan itu dikoordinasikan langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Aceh Utara.
Menurut Zulfikar, para petugas sosial dinilai lebih mudah berinteraksi dengan masyarakat karena selama ini berhubungan langsung dengan gampong dampingan masing-masing tanpa batas waktu.
Untuk menghindari data ganda, proses pelurusan nama turut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara mengirimkan nama serta draf kartu keluarga korban. Hingga saat ini, data tersebut masih diakui oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Ia juga menilai perlu dilakukan audit bencana agar penanganan berjalan tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi. Di Kecamatan Sawang, korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp15 juta, sedangkan korban luka berat menerima Rp5 juta.
Prosedur permohonan bantuan sosial dimulai dari usulan bupati atau wali kota dengan melampirkan data korban dan rekomendasi dari dinas sosial provinsi. Daftar nominatif kemudian ditetapkan oleh Kapolres, Kejari, dan Dandim, selanjutnya divalidasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Proses berikutnya melalui penelaahan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sebelum penetapan penerima bantuan dilakukan.












