Komparatif.ID, Banda Aceh— Ketua Pos Komando Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, M. Nasir Syamaun, mengimbau seluruh kepala keluarga di Aceh yang rumahnya terdampak bencana banjir dan longsor agar segera melapor kepada aparatur desa setempat.
Nasir mengatakan laporan harus disampaikan oleh kepala keluarga pemilik rumah pribadi yang terdampak. Ia meminta warga memastikan bahwa data mereka telah tercatat oleh kades dan keuchik di desa masing-masing.
“Saya mengimbau kepada seluruh kepala keluarga yang memiliki rumah milik pribadi terdampak banjir harap segera melapor dan memastikan telah terdaftar datok penghulu atau keuchik desa setempat. Batas waktu melapor sampai 15 Januari 2026,” kata Nasir, Kamis (8/1/2026).
Ia juga mengingatkan agar laporan yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Nasir menekankan pentingnya kejujuran dalam pelaporan karena seluruh data yang masuk akan menjadi dasar dalam penanganan lanjutan oleh pemerintah.
Data tersebut, lanjutnya, akan diverifikasi langsung oleh tim dari Pos Komando Penanganan Banjir dan Longsor Aceh untuk memastikan tingkat kerusakan yang dilaporkan warga.
“Laporan harus kondisi yang sebenarnya, karena ini akan diverifikasi oleh tim nantinya,” ujarnya.
Baca juga: Pembangunan Huntap di Bireuen Dimulai, BNPB Target 1000 Rumah Tahap Pertama
Sementara itu, Juru Bicara Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin, menjelaskan pendataan kerusakan rumah dilakukan dengan membagi ke dalam beberapa kategori.
Kategori pertama adalah rumah rusak ringan, yang ditandai dengan kerusakan kecil namun struktur bangunan masih aman dan layak dihuni. Kerusakan tersebut antara lain berupa atap bocor atau genteng rusak sebagian, plafon runtuh sedikit, pintu dan jendela rusak, retak rambut pada dinding, serta gangguan ringan pada instalasi listrik atau air.
Kategori berikutnya adalah rumah rusak sedang, yakni rumah yang mengalami kerusakan pada sebagian struktur sehingga tingkat keamanannya berkurang.
Contoh kerusakan pada kategori ini meliputi dinding retak besar atau roboh, kolom atau balok retak, serta lantai yang mengalami penurunan atau amblas. Untuk kondisi ini, rumah tidak disarankan untuk dihuni sementara karena memerlukan perbaikan terlebih dahulu.
Adapun rumah rusak berat merupakan bangunan dengan kerusakan parah pada struktur utama atau bahkan roboh. Kerusakan tersebut mencakup rumah yang roboh total atau hampir roboh, dinding runtuh sebagian besar, pondasi rusak, hingga balok patah.
Murthalamuddin menyebutkan rumah dengan kategori ini tidak layak huni dan akan dibangun ulang.
Selain itu, terdapat pula kategori rumah hilang, yaitu rumah yang hilang seluruhnya akibat terseret arus banjir. Untuk kategori ini, rumah harus dibangun kembali di lokasi lain yang dinilai lebih aman.
“Kondisi kategori rumah ini tidak layak huni, harus dibangun ulang,” ungkap Murthalamuddin.














