Gegara Utang, Seorang Penjual Keripik di Bireuen Diculik

Gegara Utang, Seorang Penjual Keripik di Bireuen Diculik Polres Bireuen mengamankan tiga terduga pelaku penculikan penjual keripik di Peudada. Foto: HO for Komparatif.ID.
Polres Bireuen mengamankan tiga terduga pelaku penculikan penjual keripik di Peudada. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen– Anwar (60) seorang pedagang keripik di Bireuen, diculik oleh empat pria, Senin (17/3/2025) malam di kios keripiknya di Gampong Blang Kubu, Kecamatan Peudada. Penculikan dipicu utang-piutang.

Seperti di sinema-sinema Tollywood, Sandalwood, dan Kollywood, seorang pria lansia berusia 60 tahun, diculik oleh empat pria di tepi jalan lintas nasional Banda Aceh-Medan.

Aksi penculikan tersebut dilakukan oleh empat pria yang menggunakan MPV Daihatsu Xenia. Keluarga Anwar sempat melihat ketika lansia tersebut dipaksa masuk ke dalam multi purpose vehicle tersebut.

Keluarga korban langsung menghubungi polisi. Tidak lama kemudian aparat dari Polres Bireuen tiba di lokasi. Mereka mengumpulkan bukti, saksi, serta melakukan olah TKP.

Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Jeffryandi, S.T.r.K., S.I.K., Selasa (28/3/2025) polisi kemudian bergerak mencari pelakunya.

Dalam tempo 1×24 jam, polisi berhasil menemukan pelaku yang dibawa paksa ke sebuah kebun sawit di Gampong Paku, Kecamatan Simpang Mamplam. Anwar ditemukan dalam kondisi sehat.

Baca juga: Gara-gara Utang Abangnya, Bustami Diculik Mafia Narkoba

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Tim Opsnal gabungan Reskrim dan Intelkam berhasil menangkap dua pelaku MR (41) dan SB (30), di Gampong Paku, Kecamatan Simpang Mamplam, pada selasa 18 Maret 2025 pagi.

Dari keterangan dua pelaku yang ditangkap tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, hasilnya 1 pelaku MS (33) berhasil ditangkap di rumahnya di desa Cot Laga Sawa, Kecamatan Kuala.

Dari keterangan ketiga pelaku didapatkan pengakuan bahwa mereka melakukan penculikan atas perintah I (40) warga Blang Kubu, Peudada. I yang tahu misinya telah gagal, melarikan diri dan statusnya sudah masuk list daftar pencarian Orang (DPO).

Penculikan terhadap pedagang keripik tersebut karena persoalan utang-piutang antara Anwar dan I.

Para penculik dijerat dengan Pasal 328 KUHpidana perihal membawa paksa orang lain ke suatu tempat dengan cara melawan hukum.

“Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya, atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” imbuhnya.

Artikel SebelumnyaSekjen Partai Aceh Abu Razak Meninggal Dunia di Mekkah
Artikel SelanjutnyaPemkab Pidie Gelar Pra-Musrenbang RKPD 2026
Bahagia Arbi
Wartawan media online Komparatif.id. Meminati isu investasi dan dunia crypto currency.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here