Komparatif.ID, Banda Aceh— AA (24), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, diamankan personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga menipu pemilik delapan konter di wilayah Banda Aceh dengan modus top up saldo.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan uang yang diperoleh AA dari aksi tersebut berdasarkan pemeriksaan awal diduga digunakan untuk bermain judi online (judol) dan membeli narkotika jenis sabu.
AA diamankan polisi pada Selasa (18/8/2026) dini hari di sebuah warung kopi di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Lokasi tersebut tersebar di sejumlah kawasan dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Delapan lokasi itu antara lain Kios Ponsel Lingke depan Polda, Kios Ponsel lewat Jembatan Alue Naga, Kios Ponsel Simpang Kajhu, Kios Ponsel Lamcot, Ponsel Mobil Peunayong, kios kelontong di Lamdingin, kios kelontong Ulee Kareng, dan kios kelontong Lambhuk.
Menurut Dizha, AA menjalankan aksinya dengan mendatangi konter dan meminta pemilik usaha melakukan pengisian saldo atau top up DANA ke rekening atau akun SeaBank atas nama AA.
Setelah pemilik konter melakukan transfer sesuai nominal yang diminta, AA diduga meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor tanpa membayar uang kepada pemilik konter.
“Setelah saldo berhasil ditransfer oleh korban, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Dizha, Kmais (20/8/2026).
Baca juga: Tabrak Kendaraan Orang, Tak Terima Diprotes, Pria Ini Malah Tusuk Korban 7 Kali
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga uang yang diperoleh digunakan untuk judi online dan membeli sabu.
“Dari hasil kejahatan tersebut, terduga pelaku menggunakannya untuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkap Dizha.
Saat diamankan, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
AA kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran AA.
Atas dugaan perbuatannya, AA dijerat Pasal 492 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
“Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan terhadap perkara ini,” pungkas Kompol Dizha.
