Komparatif.ID, Banda Aceh— Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan sekolah tidak boleh menyimpan buku tabungan dan menarik dana bantuan pendidikan milik siswa yatim. Pihak sekolah hanya diperbolehkan memberikan pendampingan kepada siswa atau orang tua dan wali.
Kadisdik mengingatkan buku tabungan harus dijaga siswa atau orang tua/wali masing-masing. Buku tabungan tersebut tidak boleh diserahkan kepada pihak lain termasuk sekolah.
“Pihak sekolah hanya diizinkan untuk mendampingi proses pencairan, dilarang keras menyimpan buku tabungan atau menarik dana milik siswa,” terang Murthalamuddin, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Disdik Aceh Siapkan Skema Baru Penyaluran Beasiswa untuk Anak Yatim
Murthalamuddin juga menjelaskan, siswa penerima dana bantuan beasiswa yatim tidak diperbolehkan menarik seluruh dana yang tersimpan di rekening. Sebagian saldo harus tetap disisakan agar rekening penerima tetap aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kadisdik menekankan dana bantuan tersebut harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti pembelian seragam, buku, alat tulis, dan lain-lain. Dana bantuan itu tidak diperbolehkan digunakan untuk keperluan di luar aktivitas belajar.
“Dana bantuan wajib digunakan murni untuk keperluan pendidikan dan dilarang digunakan untuk keperluan di luar aktivitas belajar,” imbuh Murthalamuddin.













