Komparatif.ID, Jantho— Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus penyebaran konten asusila, MD alias ML (32), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pada Rabu (4/12/2024).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Proses ini sekaligus menandai tahap II dalam penanganan kasus yang menjerat selebgram eks caleg itu.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit handphone, yakni Apple iPhone 14 Pro Max dan Apple iPhone 7, serta satu akun TikTok atas nama tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, menjelaskan seluruh barang bukti tersebut relevan dalam pembuktian kasus yang menjerat MD.
Baca juga: Terjerat Kasus Penyebaran Konten Asusila, Selebgram MD Ditangkap
“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Ade Gita.
MD yang dikenal sebagai seorang influencer dengan jumlah pengikut signifikan di media sosial sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Setelah sempat menjadi buronan, MD berhasil diamankan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, dan sejak 8 Oktober 2024 ditahan di Polda Aceh.
Kasus ini bermula dari penyebaran konten asusila oleh MD melalui akun media sosial TikTok miliknya. Konten yang viral tersebut telah ditonton oleh sekitar 3.400 pengguna.
Berdasarkan hasil penyelidikan, selebgram MD diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dihadapi MD cukup berat, yakni maksimal 6 tahun penjara untuk pelanggaran UU ITE dan hingga 12 tahun penjara berdasarkan UU Pornografi.