Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp685 Miliar

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp685 Miliar Polri bongkar sindikat judi online yang dikendalikan WNA Cina. Foto: HO for Komparatif.ID.
Polri bongkar sindikat judi online yang dikendalikan WNA Cina. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara asing (WNA) Cina, dengan perputaran uang mencapai Rp685 miliar pada Selasa (1/10/2024)..

Dalam kasus ini, penyidik Polri menangkap tujuh orang tersangka dengan peran yang berbeda, termasuk beberapa warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam operasi sindikat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan situs judi online Slot8278 menjadi pusat dari operasi sindikat ini.

QF, warga negara Cina yang bertindak sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), diduga menjadi otak di balik pengelolaan aliran dana dari aktivitas perjudian tersebut.

QF tidak hanya mengatur kelancaran distribusi dana kepada para pelaku dan pengguna, tetapi juga menjalin kesepakatan dengan penyedia jasa pembayaran lain untuk mendukung operasi situs judi ini.

“QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya,” ujar Himawan pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Selain QF, enam warga negara Indonesia juga ditangkap dengan peran yang berbeda-beda dalam struktur organisasi sindikat ini. RA, Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM yang menjabat sebagai Komisaris dan Legal Penyedia Jasa Pembayaran, serta AF sebagai Chief Operating Officer yang mengurus manajemen bisnis.

Baca jugaKominfo Ancam Takedown 21 Jasa Pembayaran Terlibat Judi Online

Tersangka lainnya adalah FH yang bertanggung jawab di bidang keuangan, RAP dan HG yang masing-masing berperan sebagai operator aplikasi penyedia jasa pembayaran.

Namun, satu orang tersangka dengan inisial IJ, yang juga warga negara Indonesia, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus mengejar IJ yang diduga memiliki peran penting dalam sindikat ini.

Himawan mengungkapkan sindikat ini secara khusus menargetkan pasar Indonesia, dengan jumlah pemain judi daring yang mencapai 85 ribu orang. Situs Slot8278 tidak hanya beroperasi di Indonesia, tetapi juga meluaskan jangkauannya ke beberapa negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

Mereka menarik pemain dengan berbagai jenis permainan judi daring yang dapat diakses dengan mudah melalui jaringan internet.

“Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring,” kata Himawan.

Untuk mempermudah transaksi, sindikat ini memanfaatkan layanan perbankan serta penyedia jasa pembayaran di berbagai negara sebagai media deposit dan penarikan hasil judi.

Bahkan, para pelaku sindikat judi onlien turut mengembangkan aplikasi khusus yang menghubungkan sistem deposit dan penarikan dana dari situs judi ke platform pembayaran yang mereka kelola.

Dengan cara ini, aliran dana dari hasil perjudian online bisa dengan cepat disalurkan dari situs yang berada di Cina ke para pelaku dan pengguna di berbagai negara.

“Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengkoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina,” lanjutnya.

Sejak September 2022 hingga Oktober 2024, situs Slot8278 berhasil mengumpulkan perputaran uang yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp685 miliar. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 Miliar 55 Juta.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan berbagai pasal berat, di antaranya Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan jeratan pasal-pasal ini, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Artikel SebelumnyaAzwar Anas Launching MPP Digital Aceh Besar
Artikel SelanjutnyaISBI Aceh Pilar Kebudayaan di Bumi Serambi Mekah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here