Komparatif.ID, Sigli— Kepolisian Resor Pidie melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 5.723 gram dan ganja sebanyak 25 batang pada Rabu (18/9/2024).
Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari dua kasus terpisah yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dalam kurun waktu Januari hingga September 2024.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Pidie, dipimpin langsung oleh Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender, kemudian dicampur dengan cairan alkohol hingga larut dan dibuang ke saluran pembuangan. Sementara itu, batang ganja kering dibakar di lokasi yang sama.
AKBP Jaka Mulyana menjelaskan barang bukti sabu berasal dari dua tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka pertama, FR (23), ditangkap di sebuah kos di Jalan Gatot Subroto, Medan Baru, Sumatera Utara, dengan barang bukti seberat 5.900 gram.
Baca juga: Pj Bupati Resmikan Pusat Promosi Kerajinan Dekranasda Pidie
Setelah disisihkan sebanyak 77 gram untuk keperluan uji laboratorium di Forensik Polda Sumatera Utara, sabu seberat 5.823 gram dipersiapkan untuk dimusnahkan. Setelah pemisahan lebih lanjut, sisa yang dimusnahkan adalah sebanyak 5.723 gram.
Tersangka kedua, HY (40), ditangkap di sebuah WC umum di Masjid Abu Beureueh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, dengan barang bukti seberat 101,2 gram.
“Tersangka HY (40) diamankan beserta barang bukti seberat 101,2 gram yang diamankan di WC umum Mesjid Abu Beureueh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie,” kata Kapolres Pidie.
Sebelum proses pemusnahan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji menggunakan alat test kit merek IDenta. Hasil uji menunjukkan warna ungu, yang menandakan keaslian dari barang bukti tersebut.
“Jika hasil yang keluar dari alat test kit sabu tersebut tidak bukan berwarna ungu maka barang bukti narkotika jenis sabu dimaksud tidak asli,” lanjutnya.
Selain sabu, pihak kepolisian juga melakukan pemusnahan barang bukti ganja yang diperoleh dari lahan seluas tiga hektar di Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie. Tanaman ganja setinggi tiga meter tersebut ditanam oleh tersangka berinisial A, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Dari lahan ganja tersebut, polisi mencabut sekitar 1.500 batang tanaman ganja. Sebanyak 1.475 batang langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi ladang, sementara 25 batang lainnya disimpan sebagai barang bukti di Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk kemudian dimusnahkan di Mapolres setempat.