Komparatif.ID, Sigli— Tim Opsnal Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Pidie berhasil ringkus dua pengedar seberat enam kilogram. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap di tempat berbeda adalah HY (40), warga Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang dan F (35) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa HY kerap terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resnarkoba Polres Pidie segera melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana dalam konferensi pers mengungkapkan operasi ini diawali dengan penangkapan HY di depan toilet Masjid Abu Beureueh Beureunuen, dari tangannya polisi menemukan sabu seberat 101,5 gram yang disembunyikan dalam amplop berbalut plastik hitam.
Namun, pengungkapan tak berhenti di situ. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengungkap sabu seberat 5,9 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina di Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: 5 Partai Deklarasikan Koalisi Parlemen di DPRK Pidie
Total barang bukti yang disita dari kedua pelaku ini mencapai 6 kilogram, menjadikannya pengungkapan terbesar yang pernah dicatat oleh Polres Pidie pada tahun ini.
“Resnarkoba Polres Pidie melakukan pengembangan yang berhasil menangkap 5,9 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina di Medan, Sumatera Utara,” kata Jaka, Jumat (23/8/2024).
Dalam operasi lanjutan, tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pidie melanjutkan penyelidikan dengan metode Undercover Buy dan berhasil menjebak HY untuk bertemu di terminal Beureunuen.
Pada Kamis, 15 Agustus 2024, tim menerima informasi tambahan dari masyarakat mengenai aktivitas HY. Pada dini hari Jumat, 16 Agustus 2024, HY tiba di terminal Beureunuen, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, untuk bertemu dengan petugas yang menyamar.
Dalam pertemuan tersebut, HY menyerahkan satu bungkusan sabu yang kemudian menjadi alat bukti penting dalam penangkapan ini.
Setelah penangkapan HY, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari TS, yang saat ini masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
HY juga mengaku ia hanya berperan sebagai kurir yang menerima upah sebesar Rp 500 ribu untuk mengantarkan sabu dari Medan ke Aceh.
“BB sabu seberat 5,9 kg sabu dari tangan HY (40) dan F (23) yang diamankan di Medan, Sumatera Utara. Keduanya warga Aceh,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika. Mereka diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.