BREAKING
Daerah

Polisi Tangkap 2 Pencuri Sepmor di Banda Aceh, Begini Modusnya

Polisi Tangkap 2 Pencuri Sepmor di Banda Aceh, Begini Modusnya
Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Polisi menangkap dua pria yang diduga mencuri sepeda motor di Banda Aceh. Kedua terduga pelaku, RMZ (34) dan BA (32), ditangkap di kawasan Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Senin (14/9/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban yang diduga dicuri dan disimpan di belakang Taman Budaya Kota Banda Aceh.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengaku mencuri sepeda motor tersebut saat stangnya tidak dalam keadaan terkunci. Motor kemudian didorong menggunakan sepeda motor Yamaha R15 yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam aksi pencurian.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 13.20 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Muhammad Fadhla (18), seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Selatan.

Dizha mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu (13/9/2026) sore. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya di depan rumah setelah pulang membeli es teh sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca juga: Pembobol 2 Rumah di Kajhu Curi Jaket, Kulkas hingga Pelek Mobil

Sekitar pukul 19.30 WIB, ibu korban, Lismawati, keluar rumah dan mendapati sepeda motor milik anaknya sudah tidak berada di tempat. Setelah menanyakan kepada tetangga, korban kemudian mengetahui kendaraan tersebut diduga telah dicuri.

Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Beat tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi BL 5123 EAF. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,3 juta dan melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di kawasan Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi. Kedua terduga pelaku ditemukan sedang duduk di sebuah balai di pinggir jalan raya desa tersebut.

Saat diamankan dan dimintai keterangan awal, keduanya diduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan yang dicuri.

Menurut Dizha, sepeda motor tersebut disimpan di belakang Taman Budaya Kota Banda Aceh. Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan satu unit Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Selain kendaraan hasil curian, Tim Opsnal Ranmor turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna ungu yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam aksi pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor korban diduga dicuri saat stang kendaraan tidak dalam keadaan terkunci. Kendaraan tersebut kemudian didorong menggunakan sepeda motor milik terduga pelaku.

Dizha mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan rencana penjualan sepeda motor tersebut ke wilayah Pulau Aceh. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *