Komparatif.ID, Bireuen—Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (12/2/2026).
Pengungkapan tersebut berlangsung di pinggir jalan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta di sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40). Keduanya merupakan warga Peusangan yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang kemudian diketahui berinisial L.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Joko di Banda Aceh, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Jalur Narkoba Jaringan Aceh Terbongkar, 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Disita
Saat hendak diamankan, L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas. Namun, petugas berhasil menghindar dan mengamankan pelaku tanpa adanya korban. Dari tangan L, ditemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening.
Berdasarkan hasil interogasi awal, L mengakui masih menyimpan sabu di dalam kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Bireuen. Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Di dalam sebuah tas kecil berwarna hitam putih yang berada di salah satu kamar rumah tersebut, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu. Di lokasi itu, petugas turut mengamankan MH yang merupakan pemilik rumah.
Selain sabu dengan total berat 51,79 gram, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam masing-masing merek Oppo berwarna biru, Vivo berwarna biru, Realme berwarna hitam, dan Vivo berwarna merah, satu tas kecil hitam putih, serta satu unit yang menyerupai senjata api rakitan.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial W yang kini masih dalam penyelidikan. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.













