Polda Aceh Luncurkan SIM C1 di Satpas Polres Pidie Jaya

Polda Aceh Luncurkan SIM C1 di Satpas Polres Pidie Jaya Kapolda Aceh Achmad Kartiko pada peluncuran layanan penerbitan SIM C1 di Satpas Prototype Polres Pidie Jaya, Jumat (19/7/2024). Foto: HO for Komparatif.ID.
Kapolda Aceh Achmad Kartiko pada peluncuran layanan penerbitan SIM C1 di Satpas Prototype Polres Pidie Jaya, Jumat (19/7/2024). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Meureudu— Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, didampingi Dirlantas Kombes M Iqbal Alqudusy, dan Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu meluncurkan layanan penerbitan SIM C1 di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Prototype Polres Pidie Jaya, Jumat (19/7/2024).

Achmad Kartiko mengatakan layanan baru ini tidak hanya menambah fasilitas, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Menurutnya, penerbitan SIM C1 ini adalah upaya untuk memastikan setiap pengendara memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai guna berkendara dengan aman dan bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya proses evaluasi ketat bagi calon pemegang SIM C1 agar tercipta pengendara yang berpengetahuan, terampil, dan beretika di jalan.

“Penting bagi kami untuk memastikan bahwa setiap pengendara memiliki lisensi yang sah dan telah melalui proses evaluasi yang ketat,” terangnya.

Achmad Kartiko menjelaskan keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, tidak hanya kepolisian dan pemerintah, tetapi juga seluruh pengguna jalan. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan saling mengingatkan jika melihat pelanggaran di jalan raya.

Layanan penerbitan SIM C1 ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan, khususnya bagi pengendara roda dua dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc.

Sementara itu, Kapolres Pidie Jaya Ahmad Faisal Pasaribu mengatakan SIM C1 merupakan inovasi terbaru yang diperkenalkan untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi kepolisian, termasuk penerbitan SIM dan layanan lainnya. Dengan adanya sistem ini, diharapkan pelayanan menjadi lebih efisien dan transparan.

Baca juga: Ini Daftar Sepmor Honda yang Wajib Miliki SIM C1

“Peluncuran SIM C1 ini adalah wujud nyata dari upaya kami untuk menyediakan layanan yang lebih cepat dan efisien bagi masyarakat Pidie Jaya,” imbuh Kapolres Pidie Jaya.

Rombongan Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) yang hadir pada peluncuran menambah semarak acara dengan pertunjukan motor besar. Ketua IMBI Aceh turut mendukung penuh program kepolisian yang bertujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

SIM C1 ditujukan untuk pengendara kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin antara 250 cc dan 500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Calon pemohon harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun untuk memenuhi syarat pengajuan SIM C1.

Satpas Prototype Pidie Jaya dilengkapi dengan sistem keamanan terintegrasi dan antrian first in first out (FIFO), serta terhubung dengan sistem daring terpadu di pusat Korlantas Polri untuk proses yang lebih transparan dan efisien.

Artikel SebelumnyaPembangunan Venue PON 2024 Capai 90 Persen
Artikel SelanjutnyaButuh 1.440 Mobil Untuk Transportasi Kontingen PON

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here