Komparatif.ID, Sigli– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie menyetujui dan mengesahkan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 menjadi qanun.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna Penutupan Masa Persidangan DPRK Pidie yang berlangsung di Gedung DPRK Pidie, Kamis (23/7/2026).
Sidang paripurna dihadiri Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie.
Dalam pidatonya, Bupati Sarjani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Pidie yang telah menyelesaikan pembahasan hingga pengesahan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, proses tersebut menunjukkan adanya sinergi dan komitmen antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan daerah.
Baca juga: 11 Kali Beruntun, Pidie Pertahankan Opini WTP dari BPK
“Pengesahan qanun ini bukan sekadar agenda rutin ketatanegaraan, melainkan wujud nyata komitmen kita bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Selain pengesahan qanun pertanggungjawaban APBK 2025, Bupati Sarjani Abdullah juga menyampaikan capaian Pemerintah Kabupaten Pidie dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemkab Pidie kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Opini tersebut menjadi WTP ke-11 yang diraih Pemkab Pidie secara berturut-turut sejak 2015. Capaian itu menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sarjani mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan dan pengawasan dari DPRK Pidie.
Sidang paripurna tersebut sekaligus menutup masa persidangan DPRK Pidie dengan pengesahan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 menjadi qanun.
