
Komparatif.ID, Redelong— Seorang pria berinisial RL (26) diamankan aparat kepolisian pada Selasa (3/3/2026) dini hari menjelang sahur karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sidodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
RL ditangkap tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah usai petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas konsumsi dan transaksi narkotika di salah satu rumah warga di Sidodadi.
Kapolres Bener Meriah, Aris Cai Dwi Susanto, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan respons atas laporan yang disampaikan masyarakat.
“Kami bergerak berdasarkan informasi yang diterima. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Ini bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ujar Aris, Selasa (3/3/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sembilan paket plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,6 gram.
Baca juga: Jalur Narkoba Jaringan Aceh Terbongkar, 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Disita
Selain itu, turut diamankan satu kepala charger warna putih, sendok yang terbuat dari pipet, satu lidi kayu, satu plastik transparan kosong, satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Aris menjelaskan seluruh barang bukti tersebut diakui oleh terduga sebagai miliknya. Sekitar pukul 03.30 WIB, RL bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan akan menjalani pemeriksaan laboratorium sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk pemeriksaan laboratorium barang bukti dan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.












