Pemkab Aceh Besar Liburkan ASN pada Hari Tasyrik

Pemkab Aceh Besar Liburkan ASN pada Hari Tasyrik Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM. Foto: Ho for Komparatif.ID.
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jantho— Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten diliburkan selama Hari Tasyrik Idul Adha 1445 H/2024 M sesuai keputusan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah.

“Kami mendukung penuh penetapan tersebut, dan siap menjalankannya di Aceh Besar,” ungkap Iswanto di Jantho, Senin (10/06/2024).

Menurut Iswanto, keputusan tersebut adalah langkah yang tak terpisahkan dari identitas Aceh sebagai wilayah syariah. Ia juga menekankan kebijakan tersebut telah didukung oleh berbagai regulasi, baik tingkat lokal maupun nasional.

“Sudah saatnya kita menjalankan amanat terkait kekhususan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap agama dan kearifan lokal,” lanjutnya.

Namun, Iswanto juga mengingatkan agar seluruh jajaran tetap produktif dalam bekerja. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari para pimpinan unit kerja di Pemkab Aceh Besar.

“Kita telah menetapkan dua hari pengganti untuk mengimbangi libur Tasyrik tersebut. Saya memerintahkan kepada semua kepala unit untuk memantau kinerja staf pada hari kerja pengganti tersebut, yaitu Sabtu 22 Juni dan 29 Juni 2024,” pungkas Iswanto.

Baca juga: Aceh Libur Selama Hari Tasyrik 1445 H/2024 M

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 memutuskan hari kerja pada19 dan 20 Juni 2024 akan diliburkan untuk memperingati Hari Tasyrik usai Idul Adha 1445 H/2024 M.

Dalam surat Keputusan Gubernur tertanggal 30 Mei 2024 itu disebutkan bahwa dua hari libur saat Hari Tasyrik akan diganti dengan dua hari kerja di hari Sabtu berikutnya, yaitu pada 22 Juni 2024 dan 29 Juni 2024.

Bustami Hamzah menegaskan seluruh pimpinan unit mengawasi stafnya dan memastikan ASN benar-benar masuk kerja pada hari pengganti, demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.

Keputusan untuk meliburkan Hari Tasyrik tersebut didasarkan pada pertimbangan terkait UU dan Qanun-qanun yang menyangkut Keistimewaan Aceh, termasuk UUPA nomor 11 tahun 2006.

Artikel SebelumnyaAceh Libur Selama Hari Tasyrik 1445 H/2024 M
Artikel SelanjutnyaKrisis Deforestasi di Abdya, WALHI Desak Penegakan Hukum Tegas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here