Aceh Libur Selama Hari Tasyrik 1445 H/2024 M

Aceh Libur Selama Hari Tasyrik bustami hamzah
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah. Foto:Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 memutuskan hari kerja pada19 dan 20 Juni 2024 akan diliburkan untuk memperingati Hari Tasyrik usai Idul Adha 1445 H/2024 M.

Dalam surat Keputusan Gubernur tertanggal 30 Mei 2024 itu disebutkan bahwa dua hari libur saat Hari Tasyrik akan diganti dengan dua hari kerja di hari Sabtu berikutnya, yaitu pada 22 Juni 2024 dan 29 Juni 2024.

Bustami Hamzah menegaskan seluruh pimpinan unit mengawasi stafnya dan memastikan ASN benar-benar masuk kerja pada hari pengganti, demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.

Keputusan untuk meliburkan Hari Tasyrik tersebut didasarkan pada pertimbangan terkait UU dan Qanun-qanun yang menyangkut Keistimewaan Aceh, termasuk UUPA nomor 11 tahun 2006.

Baca jugaBecak Gratis untuk Ramadhan dari Bank Aceh

Hari Tasyrik Libur, Ini Reaksi Ulama 

Diliburkannya Hari Tasyrik oleh Bustami disambut positif oleh kalangan ulama. Pimpinan Dayah Dayah Babul Maghfirah Cot Keueung Aceh Besar Ustad Masrul Aidi mengatakan kebijakan ini sangat kontekstual dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, dan merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang telah didamba sejak lama.

“Kita telah suarakan itu sejak lama, warga juga menanti kebijakan dari umaranya, alhamdulillah kini telah ditanggapi dan bahkan sudah dalam aksi nyata,” ungkapnya.

Ustad Masrul juga menekankan pentingnya membuat keputusan ini menjadi permanen melalui Qanun. Hal ini akan memastikan keberlangsungan kebijakan tersebut di masa depan dan menghormati kearifan lokal Aceh.

“Saya mengapresiasi Pj Gubernur Bustami atas ketegasan beliau mengeluarkan keputusan itu, namun hendaknya segera bisa di-qanun-kan, sehingga siapapun Pemerintah Aceh ke depan, ia tak bisa merubah lagi ketetapan libur penuh saat Tasyrik ini,” pungkasnya.

Artikel SebelumnyaBecak Gratis untuk Ramadhan dari Bank Aceh
Artikel SelanjutnyaPemkab Aceh Besar Liburkan ASN pada Hari Tasyrik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here