
Komparatif.ID, Banda Aceh— Badan Kepegawaian Aceh (BKA) mengumumkan pembukaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Aceh.
BKA menjelaskan seleksi ini diperuntukkan bagi PNS yang telah memenuhi sejumlah ketentuan. Pelamar harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan memiliki pangkat minimal Pembina dengan golongan ruang IV/a. Selain itu, batas usia maksimal pelamar adalah 56 tahun per 1 Mei 2026.
Panitia seleksi juga menetapkan calon peserta harus memiliki pengalaman jabatan terkait sekurang-kurangnya lima tahun. Persyaratan lain yang wajib dipenuhi adalah tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak sedang dalam proses pidana.
Peserta juga diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengumuman seleksi dibuka mulai 1 Maret 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring sejak 1 hingga 15 Maret 2026 melalui laman resmi ASN Karier di asnkarier.bkn.go.id.
Baca juga: Ini Nama-nama Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh yang Dilantik Mualem
Peserta diwajibkan menggunakan akun MyASN masing-masing untuk melakukan pendaftaran sekaligus mengunggah seluruh dokumen persyaratan dalam format PDF.
Dokumen yang diunggah harus disusun dalam satu file sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman, atau dapat pula disampaikan dalam bentuk tautan Google Drive yang dapat diakses oleh panitia seleksi.
Hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada 25 Maret 2026. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan panitia.
Selain pendaftaran secara daring, calon peserta juga diwajibkan mengantarkan dokumen asli dalam bentuk hard copy ke Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama. Dokumen tersebut diserahkan ke Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Aceh sejak 1 sampai 15 Maret 2026.
Pelayanan penerimaan berkas dibuka mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB pada hari kerja, serta pukul 09.00 hingga 12.00 WIB pada hari libur. Sekretariat panitia seleksi tidak melayani penerimaan berkas di luar jadwal yang telah ditentukan.












