Komparatif.ID, Tapaktuan— Masyarakat Transparansi Aceh Selatan (MaTras) melaporkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh, serta seorang oknum pegawai negeri sipil Pemkab Aceh Selatan ke Kejaksaan Tinggi Aceh.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persekongkolan dalam proses tender proyek tambak High-Density Polyethylene (HDPE) di Labuhanhaji Barat.
Koordinator MaTras Darmansyah mengatakan laporan itu telah disampaikan melalui surat Nomor 0.77/LPM-MaTras/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.
Ia menilai proyek tambak dengan anggaran Otsus Aceh 2025 sebesar Rp636 juta tersebut menyimpan banyak kejanggalan. Darmansyah mendesak Kejati Aceh segera melakukan penyelidikan sebelum menimbulkan kerugian negara.
Ia menyebut pembayaran uang muka sebesar 30 persen sudah dicairkan melalui SP2D tanggal 23 September 2025, meski proyek belum dikerjakan.
Proyek tambak HDPE yang menggunakan lapisan geomembran sebagai pelapis dasar dan dinding kolam itu dimenangkan oleh CV Sumber Makmur Aksata. Perusahaan tersebut mengajukan penawaran Rp636 juta dari HPS Rp637 juta.
Menurut Darmansyah, perusahaan itu diduga kuat merupakan titipan oknum pejabat di ULP Aceh. Ia menyebutkan sejak penetapan pemenang pada Juli 2025, tidak ada kemajuan pekerjaan hingga pertengahan Oktober 2025. Hal ini dipicu penolakan dari kelompok penerima manfaat karena status lahan yang masih bermasalah.
Dari penelusuran MaTras, program pembangunan tambak tersebut diklaim berasal dari pokir salah satu anggota DPRA dari Dapil IX yang tidak lagi maju dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Mantan Kepala Kantor Pos KCP Rimo Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar
Darmansyah menilai ada upaya memaksakan proyek berjalan meski persyaratan administratif belum lengkap. Ia menyebut lahan belum jelas, penerima manfaat menolak, dan proses pengalihan kelompok penerima dilakukan secara mendadak dalam beberapa pekan terakhir. Kelompok baru yang direkomendasikan bahkan belum memiliki dasar hukum yang sah.
Menurutnya, kelompok penerima baru itu belum memiliki SK Hibah dari gubernur dan belum memenuhi persyaratan legal lainnya. Ia juga mempertanyakan apakah kelompok tersebut telah memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
Darmansyah menyoroti tidak adanya dokumen AMDAL yang semestinya menjadi salah satu syarat penting untuk memperoleh izin lingkungan dan izin berusaha. Selain itu izin OSS dan persetujuan pemanfaatan air laut dari pemerintah kabupaten juga disebut belum dikantongi.
Darmansyah mengingatkan agar program bantuan yang seharusnya memperkuat ekonomi masyarakat tidak berubah menjadi instrumen kepentingan oknum tertentu. Ia menilai pemaksaan proyek tanpa pembenahan dokumen bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
Ia menyebut MaTras juga menemukan dugaan keterlibatan seorang PNS Pemkab Aceh Selatan yang ikut mengatur pembentukan kelompok baru dan menyediakan lahan pribadi di kawasan pesisir Gampong Kuta Iboh sebagai lokasi tambak.
Ia menyebut tindakan oknum tersebut berpotensi melanggar peraturan disiplin pegawai.
Karena itu, MaTras meminta Kejaksaan Tinggi Aceh segera mengusut dugaan penyimpangan mulai dari proses tender hingga penetapan kelompok penerima manfaat.
Darmansyah berharap penegak hukum bergerak cepat agar proyek yang bersumber dari keuangan negara tidak menjadi sarana penyalahgunaan kewenangan.












