Home News Daerah Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejari Aceh Besar limpahkan kasus dugaan korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar ke Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh, Senin (9/2/2026).

Komparatif.ID, Jantho— Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar ke Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh pada Senin, 9 Februari 2026.

Dalam pelimpahan tersebut, tim JPU menyerahkan dua berkas perkara dengan dua terdakwa berinisial ZUA (46) dan JM (46) yang disebut memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sejak Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para terdakwa diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp404.078.950. Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik.

Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, JPU selanjutnya menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim. Proses persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi SPPD, Jaksa Geledah Kantor Inspektorat Aceh Besar

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Ia menyebutkan bahwa penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus memberikan efek jera, serta menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Filman, Selasa (10/6/2026).

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Aceh Besar terkait penyidikan kasus tersebut. Penggeledahan berlangsung selama sembilan jam pada Senin, 4 Juli 2025.

Langkah itu dilakukan setelah tim penyelidik menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas pada instansi tersebut dalam kurun waktu 2020 hingga Mei 2025.

Previous articleTak Perlu Aplikasi, WhatsApp Web Hadirkan Fitur Panggilan Suara dan Video
Next articleBadai Tewaskan 14 Warga, Mendagri Portugal Mundur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here