Komparatif.ID, Banda Aceh– KIP Aceh menyatakan Bustami Hamzah tidak melanggar tata tertib debat publik terakhir antara paslon Gubernur Aceh/Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi versus Muzakir Manaf-Fadhlullah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hendra Darmawan, Kamis (21/11/2024), saat memberikan klarifikasi kepada tim paslon 01 yang dipimpin Ketua Tim Pemenangan, Teuku Nurlif.
Pada pertemuan tersebut Ketua Komisi Independen (KIP) Aceh, Agusni AH, tidak hadir. Para Komisioner yang hadir yaitu Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, Muhammad Sayuni, dan Khairunnisak.
Pada pertemuan itu Hendra Darmawan mengatakan Bustami tidak melanggar tsta tertib debat, karena tidak ada poin tata tertib yang melarang penggunaan alat elektronik tambahan.
“Hasil rapat koordinasi kita di tata tertib KIP itu tidak ada,” kata Hendra Darmawan, dalam pertemuan penyerahan surat keberatan penghentian debat ketiga, dan meminta penjadwalan ulang debat ketiga yang dihentikan.
Dalam pertemuan tersebut pimpinan partai pengusung dan pendukung Paslon No 01 juga minta klarifikasi penjelasan tentang pemberhentian debat ketiga yang dilakukan sepihak oleh KIP Aceh.
Saat ditanyakan dasar ketentuan penghentian debat publik secara sepihak, KIP Aceh tidak mampu memberikan jawaban. Mereka tidak dapat memberikan argumentasi yang kuat secara hukum.
Baca juga: Hendra Budian: Pilkada Aceh Dihantui Kekerasan & Intimidasi
Dari pernyataan tersebut, Teuku Nurlif mengatakan KIP Aceh tidak konsisten terhadap alasan penghentian debat. Sebelumnya, Ketua KIP Aceh Agusni AH menyebutkan alasan penghentian debat karena tidak ada titik temu antara paslon.
Sementara kepada sebuah media online, tanggal 20 Nov 2024, Ketua KIP Aceh menyatakan penghentian debat karena salah satu paslon menolak melanjutkan debat. dan setelahnya pada harian serambi Indonesia tanggal 21 Nov 2024, penghentian debat dengan alasan melebihi durasi debat.
Agusni juga menyampaikan kepada sebuah media online, tim Paslon O1 melanggar tata tertib debat karena menggunakan alat elektronik.
Teuku Nurlif menduga Dari rangkaian peristiwa yang terjadi, ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan proses debat ketiga, sehingga paslon nomor urut 01 gagal menyampaikan visi-misi serta program.
Oleh karena itu pihak 01 menolak dan tidak bisa menerima penghentian debat secara sepihak oleh KIP Aceh. Pihak 01 meminta kepada KIP Aceh untuk menjadwalkan ulang dan melanjutkan tahapan debat ke-3 sebelum pemungutan suara.
“Kami meminta Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti segala proses hukum permasalahan pembubaran debat tersebut,” tutup Nurlif.
gini lah klo hasil komisioner KIP aceh titipan. jangankan konsisten. integritas aja nggak punya. jadi beruntunglah bagi orang-orang yang memang nggak terpilih menjadi komisioner di periode sekarang daripada rusak kredibilitasnya. allah mengetahui sesuatu yang kalian nggak tau.
KIP aceh, dari satu masalah ke masalah lainnya. lanjutkan KIP aceh.