Komparatif.ID, Sigli– Keuchik Gampong Jijiem, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie, Zamzami, mempertanyakan kebijakan Pemerintah Aceh memotong cakupan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Zamzami menilai anggaran Aceh masih cukup untuk membiayai program JKA dan meminta pemerintah mencabut kebijakan pembatasan penerima manfaat yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.
Menurut Zamzami, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2026 berada pada kisaran Rp11 triliun. Sementara anggaran yang digunakan untuk program JKA disebut tidak mencapai Rp1 triliun atau sekitar Rp700 miliar.
“Kita mau urai sedikit tentang berapa uang Aceh sehingga tidak cukup untuk JKA. Setau saya uang Aceh saat ini, APBA Aceh tahun 2026 kisaran Rp11 triliun lebih, jadi duit untuk JKA yang kita pakai tidak mencapai Rp1 triliun pun, sekitar Rp700 miliar,” kata Zamzami, Sabtu (16/5/2026).
Ia menilai alasan keterbatasan anggaran tidak tepat dijadikan dasar pengurangan penerima manfaat JKA. Menurutnya, dengan aturan baru tersebut sekitar 690 ribu warga Aceh tidak lagi terdanai dalam program JKA.
Zamzami juga menyoroti belanja birokrasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dibawa sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) ke DPRA. Ia menilai anggaran lebih banyak terserap untuk kebutuhan perawatan kantor, rumah dinas, dan transportasi dibanding program yang langsung menyentuh masyarakat.
“Hingga untuk JKA yang urusan wajib sudah terpotong, semestinya uang yang sudah diplot bersama untuk JKA itu pemerintah Aceh harus mampu menjelaskan kepada rakyat dibawa ke mana duit yang sudah dipotong itu,” ujarnya.
Menurut Zamzami, pemerintah harus membuka data penggunaan anggaran kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Baca juga: Dipaksa Hapus Rekaman, Jurnalis Alami Kekerasan Saat Liput Demo Pergub JKA
Selain itu, Zamzami meminta Pemerintah Aceh dan DPRA membentuk badan khusus pengelola JKA. Ia menilai pengelolaan program kesehatan daerah seharusnya dapat dilakukan lebih mandiri meski saat ini sistem JKA masih terhubung dengan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, pola pembayaran yang berjalan saat ini membuat iuran tetap dibayar meskipun peserta tidak menggunakan layanan kesehatan. Ia mengusulkan sistem pembiayaan berbasis pelayanan rumah sakit bagi warga yang benar-benar membutuhkan perawatan.
Zamzami juga meminta Pemerintah Aceh memperjuangkan pengelolaan JKA secara serius ke pemerintah pusat mengingat Aceh memiliki status otonomi khusus. Ia berharap pemerintah lebih fokus pada kebutuhan dasar masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, pangan, dan perumahan.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menyesuaikan skema pembiayaan JKA agar lebih tepat sasaran, di mana layanan fasilitas JKA kini dibatasi berdasarkan kelompok kesejahteraan atau klasifikasi data desil.
Penerapan aturan baru itu memicu gelombang protes dan demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh.













