Kemenkumham Sahkan Aiyub Abbas Jadi Sekjen Partai Aceh

Kemenkumham Sahkan Aiyub Abbas Jadi Sekjen DPP Partai Aceh
Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman saat menyerahkan SK perubahan struktur DPP Partai Aceh kepada Sekjen Aiyub Abbas. Foto: Kemenkumham Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Aiyub Abbas alias Abuwa resmi sah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh menggantikan almarhum Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak yang wafat di Makkah pada awal Maret 2025. 

Kepastian penetapan ini diperoleh usai Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyetujui perubahan struktur kepengurusan DPP Partai Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan penyerahan surat keputusan kepada Sekjen PA yang baru telah dilaksanakan. Hal ini ditetapkan melalui SK Kemenkumham Aceh Nomor W1-82.AH.11.01 Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Baca jugaMualem Tunjuk Zulfadli Sebagai Plt Sekjen Partai Aceh

“Penyerahan SK kepada Sekjen Partai Aceh sudah dilakukan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, Rabu (30/4/2025).

Menurut Meurah, permohonan perubahan struktur yang diajukan Partai Aceh telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 mengenai Partai Politik Lokal di Aceh. 

Proses administratif ini dimulai dari pengajuan surat permohonan perubahan susunan pengurus oleh DPP Partai Aceh dengan nomor 302/DPP/PA/IV/2025 tertanggal 14 April 2025. Surat tersebut mengusulkan perubahan kepengurusan untuk sisa masa jabatan 2023-2028.

Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri, juga membenarkan penunjukan Aiyub Abbas sebagai Sekretaris Jenderal mengikuti seluruh mekanisme internal partai. Ia menegaskan proses tersebut berjalan sesuai aturan organisasi dan mendapat legitimasi dari struktur partai.

 

Artikel SebelumnyaJalan Bireuen-Takengon Lumpuh Total Akibat Longsor
Artikel SelanjutnyaPemerintah Aceh Janji Percepat Realisasi APBA 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here