Home News Daerah Jaksa Agung Tunjuk Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh

Jaksa Agung Tunjuk Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh

Gantikan Yudi Triadi yang Dipromosikan ke Kejagung

Jaksa Agung Tunjuk Teuku Rahmatsyah Sebagai Kejati Aceh
Kajati Aceh, Teuku Rahmatsyah. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Teuku Rahmatsyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Ia menggantikan Yudi Triadi yang mendapat promosi promosi sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejagung.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.

Sebelum dipercaya memimpin Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah menjabat sebagai Wakajati Lampung.

Teuku Rahmatsyah merupakan putra Aceh kelahiran Banda Aceh, 31 Maret 1973. Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK). Sebelum bertugas sebagai Wakajati Lampung, Rahmatsyah pernah menjabat sebagai Wakajati Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Kajati Aceh Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir

Ia juga pernah dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara dan Kajari Medan, Sumatera Utara.

Sebelum memimpin Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah juga pernah mengemban amanah sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pada 25 Juli 2025, Rahmatsyah mendapat promosi sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Setelah itu, ia dipercaya menduduki jabatan Wakajati Nusa Tenggara Timur dan kemudian Wakajati Lampung.

Previous article6 Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Bireuen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here