Polda Aceh: Imigran Rohingya Pilih Diseludupkan ke Indonesia

imigran rohingya
Para imigran rohingya yang ditempatkan di Balai Meuseuraya Aceh, Banda Aceh, merupakan imigran yang memilih masuk ke Indonesia. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Aceh KOmbes Joko Krisdiyanto, Jumat (15/12/2023). Foto: Dok. Humas Polda Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Imigran Rohingya yang semakin banyak masuk ke Aceh melalui laut, ternyata sengaja diseludupkan ke Indonesia. Para imigran Rohingnya memilih Indonesia karena mereka tidak mungkin bisa langsung masuk ke Malaysia dan Thailand.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Jumat (15/12/2023) menerangkan, banyak pihak yang terlibat dalam sindikasi penyeludupan imigran Rohingya ke Aceh. Mulai pihak pengamanan di Coxs Bazar Camp, hingga sejumlah pihak lainnya.

Sedangkan orang lokal, bertugas membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari camp atau tempat penampungan di Aceh, kemudian membawa imigran gelap tersebut menuju Malaysia melalui jalur darat Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau—dengan biaya Rp5—10 juta per orang.

Baca: Simalakama Etnis Rohingya; Tak Lari Berarti Mati

Informasi tersebut didapatkan oleh pihak Polda Aceh, setelah menangkap beberapa orang yang terlibat dalam sindikat tersebut.

Besaran biaya setiap orang untuk dapat keluar dari Coxs Bazar Camp, 20.000—100.000 taka atau Rp3—15 juta per orangnya.

Uang itu, sebagian diambil untuk koordinator, sebagian lagi dibayarkan ke kapten kapal, nahkoda, dan operator mesin membeli kapal, BBM, dan bahan makanan untuk bekal selama pelayaran menuju negara tujuan.

Setiap imigran yang telah sepakat membayar diberikan pilihan negara tujuan; Malaysia, Thailand, atau Indonesia. Karena kedua negara sangat ketat menjaga wilayahnya, maka banyak imigran yang memilih Indonesia.

Sejak 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh telah menangani 23 kasus imigran Rohingya yang masuk ke Indonesia melalui Aceh. Polisi telah menetapkan 42 tersangka. Tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Secara terperinci, Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, dari 42 tersangka, dua orang warga negara Bangladesh, 13 warga tanpa negara (etnis Rohingya) dan 27 WNI.

Para pelaku tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Artikel SebelumnyaTersangka Korupsi BPRS Kota Juang Prapid Kejari Bireuen
Artikel SelanjutnyaMalik Mahmud Dikukuhkan Kembali Sebagai Wali Nanggroe
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here