
Komparatif.ID, Banda Aceh– Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (22/7/2026).
Dalam sambutannya, Mualem mengatakan penyusunan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Raqan tersebut disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan Aceh pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun. Angka tersebut setara dengan 100,08 persen dari target pendapatan sebesar Rp10,69 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp11,16 triliun.
Baca juga: Realisasi APBA Aceh Tembus 23,27 Persen Hingga April
Selain Laporan Realisasi APBA, Pemerintah Aceh turut menyampaikan sejumlah dokumen laporan keuangan lainnya. Dokumen tersebut meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Seluruh dokumen laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Dalam rapat paripurna itu, Mualem juga menyampaikan rasa syukur karena Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh. Opini tersebut menjadi raihan WTP ke-11 bagi Pemerintah Aceh.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para asisten, kepala biro, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta tamu undangan lainnya.












