Komparatif.ID, Medan— Pemerintah Kota Medan angkat bicara terkait polemik Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan yang memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Edaran yang diterbitkan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, itu disebut-sebut sebagai larangan penjualan daging babi dan komoditas nonhalal lainnya. Namun, Pemko Medan menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk pelarangan berdagang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, menyampaikan kebijakan itu bertujuan menjaga ketertiban umum, kebersihan, serta kerukunan antarumat beragama di Medan.
Ia mengatakan Pemko Medan tidak melarang warga memperdagangkan komoditas nonhalal termasuk daging babi, melainkan mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.
Menurut Sofyan, penataan ini juga menjadi bentuk perlindungan dan kepastian usaha bagi pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu yang dikelola secara resmi. Di lokasi tersebut, pedagang disediakan area berjualan, bahkan diberikan pembebasan retribusi selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar pelaku usaha lebih nyaman menempati tempat yang telah disediakan.
“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujarnya di Medan, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Nebukadnezar II, Raja Babilonia yang Mengira Dirinya Seekor Lembu
Menanggapi tudingan diskriminasi yang muncul setelah edaran terbit, Sofyan mengatakan perbedaan penafsiran merupakan hal yang wajar.
Pemerintah Kota Medan, kata dia, terbuka untuk berdialog agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh. Ia menegaskan kebijakan tersebut berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, serta mendukung keberlangsungan usaha masyarakat secara tertib dan kondusif.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Pemko Medan, Citra Effendi Capah, menjelaskan surat edaran tersebut menegaskan kembali aturan yang sudah berlaku, termasuk larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan peraturan wali kota sebelumnya. Karena itu, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh pedagang tanpa terkecuali.
Ia juga menekankan tidak ada larangan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi ketentuan dan mencantumkan label produk secara jelas.
Pemberian label dimaksudkan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian.
Citra menyebut kebijakan tersebut disusun melalui proses dialog dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
Pemerintah juga telah memediasi keluhan masyarakat di sejumlah lokasi dan menghasilkan kesepakatan antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.













