Komparatif.ID, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK menggantikan Mahendra Siregar yang memutuskan mundur usai IHSG ambruk dua hari beruntun.
Friderica Widyasari Dewi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Selain Friderica Widyasari, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon menggantikan Inarno Djajadi yang juga mundur bersama Mahendra.
Baca juga: IHSG Ambruk, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi,” ungkapnya dikutip Minggu (1/2/2026).
Dengan adanya penunjukan pejabat pengganti, roda organisasi diharapkan tetap berjalan secara efektif tanpa mengganggu pelaksanaan pengawasan, pengaturan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Ismail menjelaskan bahwa keputusan jabatan pejabat pengganti ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.













