BREAKING
Daerah

FH USK Hadirkan 2 Hakim Agung MA, Bahas KUHP Baru

FH USK Hadirkan 2 Hakim Agung MA, Bahas KUHP Baru
FH USK hadirkan dua Hakim Agung Mahkamah Agung RI saat kuliah umum, Kamis (1/10/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) menghadirkan dua Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam kuliah umum yang digelar Kamis (1/10/2026).

Dua Hakim Agung yang hadir yakni Ainal Mardhiah, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana, dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., Hakim Agung Kamar Perdata.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Nur Fadli, S.Pi., M.Sc. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kuliah umum yang menghadirkan praktisi hukum dari tingkat tertinggi dalam lingkungan peradilan Indonesia.

Dekan Fakultas Hukum USK, Prof. Dr. Zaharatul Idami, S.H., M.Hum., mengatakan kehadiran dua Hakim Agung tersebut menjadi momentum istimewa bagi Fakultas Hukum USK.

Menurutnya, mahasiswa mendapat kesempatan untuk memahami hukum tidak hanya dari sisi teori, tetapi juga dari perspektif praktik peradilan.

Baca juga: Sambut Mahasiswa Jerman, FH USK Bahas Otsus dan Hukum Islam Aceh

“Sangat istimewa karena kuliah umum ini dihadiri oleh dua Hakim Agung, dengan materi yang sangat penting dan relevan bagi mahasiswa Fakultas Hukum,” ujar Zaharatul Idami.

Dalam sesi pertama, Dr. Ibrahim menyampaikan materi bertajuk “Hukum, Keadilan dan Nurani: Menjadi Sarjana Hukum Saja Tidak Cukup.” Materi tersebut menekankan pentingnya integritas, kepekaan terhadap keadilan, serta tanggung jawab moral bagi calon sarjana hukum.

Sementara itu, Ainal Mardhiah menyampaikan materi dengan tema “Tantangan dan Peluang Mahasiswa FH dalam Menghadapi Perubahan KUHP Baru Indonesia”.

Dalam pemaparan Hakim Agung lulusan FH USK itu, mahasiswa diajak memahami perubahan penting dalam hukum pidana Indonesia serta mempersiapkan diri menghadapi dinamika hukum setelah berlakunya KUHP nasional yang baru.

Kegiatan kuliah umum ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara dunia akademik dan praktik penegakan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *