Komparatif.ID, Banda Aceh— Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh memutuskan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepada calon Wakil Gubernur nomor urut 1, M. Fadhil Rahmi tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Dalam laporan nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 yang dilayangkan Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dekfadh, Fajri SH, cawagub Fadhil Rahmi dituduh melanggar aturan kampanye saat menghadiri kegiatan Olimpiade Bahasa Arab yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama di MAN 1 Kota Banda Aceh pada tanggal 11 Oktober 2024.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady, mengatakan berdasarkan hasil kajian terhadap barang bukti dan keterangan yang diperoleh, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran kampanye.
Tidak ada indikasi bahwa dalam kegiatan tersebut ajakan untuk memilih, penyampaian visi dan misi, atau distribusi Alat Peraga Kampanye (APK).
“Terhadap laporan tersebut, Panwaslih Kota Banda Aceh melakukan Kajian dugaan Pelanggaran dan melakukan permintaan klarifikasi terhadap para pihak yaitu terlapor dan saksi,” kata Indra Milwady melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Hidayat, Jumat (18/10/2024).
Berdasarkan keterangan saksi, Hidayat menjelaskan tujuan dari acara tersebut untuk mengadakan lomba bagi siswa dari tingkat SD hingga SMA, serta melibatkan guru. Ia menyebut Fadhil Rahmi, yang merupakan figur yang rutin diundang dalam kegiatan Olimpiade Bahasa Arab, hanya memberikan sambutan sebagai bentuk motivasi kepada para peserta.
Dari hasil kajian, Panwaslih menemukan Fadhil Rahmi telah diundang sebagai pembicara dalam kegiatan yang sama selama tiga tahun berturut-turut. Dalam sambutannya, Fadhil menggunakan bahasa Arab dan tidak ada materi kampanye yang disampaikan.
Baca juga: Ketua Guru Bahasa Arab Bela Syech Fadhil: Dia Kami Undang Sebagai Ilmuwan
Selain itu, Panwaslih juga memanggil Nursiah, Kepala Sekolah MAN 1 Kota Banda Aceh, sebagai saksi. Dalam keterangannya, Nursiah mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MGMP) Provinsi Aceh, dengan tujuan pengembangan pendidikan, bukan untuk kepentingan kampanye pemilihan.
Nursiah juga menyebut dalam sambutannya, Syech Fadhil Rahmi menggunakan Bahasa Arab, sehingga tidak ada materi kampanye atau ajakan untuk memilih.
Sebelumya, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fadh, Fajri SH, melaporkan dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh calon Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1, M. Fadhil Rahmi, ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh.
Dalam laporan itu, Fajri menyebutkan pihaknya telah melengkapi bukti formil dan materil yang mencakup enam alat bukti. Salah satu bukti yang diajukan adalah rundown acara yang menunjukkan bahwa dalam jadwal resmi tidak ada agenda sambutan dari M. Fadhil Rahmi.
Ia menilai kehadiran dan sambutan dari Fadhil Rahmi pada acara tersebut mengandung unsur kesengajaan dari panitia penyelenggara maupun dari pihak Fadhil Rahmi sendiri.
Fajri menduga bahwa momen tersebut sengaja dimanfaatkan untuk mencari simpati atau memperkenalkan pasangan calon kepada ratusan peserta yang hadir. Karena itu, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kampanye terselubung yang memanfaatkan pertemuan yang difasilitasi oleh anggaran pemerintah dan sarana pendidikan.
Ia menjelaskan dalam Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan penggunaan anggaran pemerintah serta fasilitas pendidikan untuk kegiatan kampanye adalah pelanggaran pidana pemilu.
“Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kampanye terselubung dengan memanfaatkan pertemuan yang difasilitasi menggunakan anggaran Pemerintah dan fasilitas pendidikan yang memang dilarang penggunaanya dalam kampanye,” ujar Fajri, Jumat (18/10/2024).