Banda Aceh– Kedudukan dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam sistem peradilan nasional menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan NgoPI Disertasi Program Studi S3 Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang digelar di MK Kupi Lamreung, Sabtu (7/8/2026).
Kajian tersebut dipaparkan oleh Erlizar Rusli melalui penelitian disertasinya yang berjudul “Kedudukan dan Peran Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam Sistem Peradilan Nasional: Kajian Terhadap Kewenangan Mengadili Perkara Jinayat”.
Penelitian ini mengangkat persoalan mengenai posisi Mahkamah Syar’iyah dalam mengadili perkara jinayat yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan hukum.
Penelitian tersebut dilatarbelakangi oleh adanya tumpang tindih norma dan konflik kewenangan antara Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan nasional.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada kepastian hukum dalam penegakan syariat Islam di Aceh sekaligus menjadi dasar perlunya kajian mengenai harmonisasi hukum jinayat dengan sistem hukum nasional.
Dalam pemaparannya, Erlizar Rusli menjelaskan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek kewenangan lembaga peradilan, tetapi juga menyangkut keselarasan antara aturan hukum yang berlaku di Aceh dengan sistem hukum pidana nasional.
Baca juga: Negara Hukum atau Hukum Kerumunan?
Dualisme pengaturan antara Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi salah satu fokus kajian dalam penelitian Elizar tersebut.
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan, peran, dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam mengadili perkara jinayat.
Selain itu, penelitian juga mengkaji kesesuaian kewenangan tersebut dengan prinsip-prinsip sistem hukum nasional serta merumuskan konsep harmonisasi antara hukum jinayat dan hukum pidana nasional.
Dalam penyusunannya, penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan asas hukum. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam mengadili perkara jinayat.
Hasil kajian tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam memperkuat sistem peradilan yang harmonis, berorientasi pada kepastian hukum, serta selaras dengan sistem peradilan nasional tanpa mengabaikan kekhususan Aceh dalam penyelenggaraan syariat Islam.
