Home News Daerah DPRA Tetapkan 3 Rancangan Qanun Inisiatif 2026

DPRA Tetapkan 3 Rancangan Qanun Inisiatif 2026

DPRA Tetapkan 3 Rancangan Qanun Usul Inisiatif Tahun 2026 DPRA Mulai Susun Qanun Penyelamatan Generasi Aceh DPRA Tetapkan 3 Rancangan Qanun Inisiatif 2026
Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Aceh sebagai usul inisiatif legislatif Tahun 2026. Tiga rancangan regulasi tersebut difokuskan pada penguatan pendidikan berbasis syariat Islam, pembenahan tata kelola pertambangan mineral dan batubara, serta penyelamatan generasi muda Aceh dari berbagai persoalan sosial.

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRA yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin, 22 Juni 2026.

Ali Basrah mengatakan, ketiga Raqan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Legislasi (Banleg) DPRA setelah melalui tahapan pengkajian, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Seluruh rancangan itu kemudian ditetapkan sebagai bagian dari Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026.

Raqan pertama mengatur tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan. Rancangan regulasi yang diusulkan Komisi VII DPRA tersebut bertujuan memperkuat pelaksanaan pendidikan agama melalui standar pembelajaran ilmu fardhu ain serta baca tulis Al-Qur’an di lingkungan sekolah.

Selain menjadi pedoman pelaksanaan pembelajaran agama, qanun tersebut juga diharapkan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program Gerakan Baca Tulis Al-Qur’an (GETBA) dan Lima Belas Menit Bersama Al-Qur’an (LIMIT).

Raqan kedua mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPRA. Regulasi ini disusun sebagai penyesuaian terhadap perubahan sejumlah ketentuan di tingkat nasional sekaligus memperkuat tata kelola sektor pertambangan di Aceh.

Dalam rancangan tersebut turut diakomodasi pengaturan mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selain itu, qanun ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan lingkungan pascabencana serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan.

Baca juga: Pimpinan DPRA Sampaikan 3 Masukan Strategis Saat Pembahasan Revisi UUPA di Baleg DPR RI

Sementara itu, Raqan ketiga mengenai Penyelamatan Generasi Aceh diusulkan Komisi VI DPRA. Regulasi tersebut dirancang sebagai payung hukum dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda Aceh.

Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam rancangan qanun tersebut antara lain maraknya praktik judi online, penyalahgunaan narkotika, stunting, hingga dampak negatif perkembangan teknologi digital. Pendekatan yang diusung mencakup upaya pencegahan, penanganan, rehabilitasi, serta pemberdayaan generasi muda.

Sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif legislatif, seluruh fraksi di DPRA terlebih dahulu menyampaikan pandangan terhadap ketiga rancangan qanun tersebut dalam rapat paripurna. Setelah melalui pembahasan dan memperoleh persetujuan bulat dari anggota dewan yang hadir, pimpinan rapat mengetok palu sebagai tanda pengesahan ketiga Raqan menjadi usul inisiatif DPRA Tahun 2026.

Ali Basrah berharap ketiga regulasi yang telah diinisiasi tersebut nantinya dapat menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat implementasi syariat Islam di bidang pendidikan, meningkatkan tata kelola sumber daya alam yang lebih berkeadilan, serta memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap masa depan generasi muda Aceh.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan hukum saat ini, tetapi juga menjadi dasar dalam penyelenggaraan berbagai program pemerintah daerah yang berkaitan dengan pendidikan, pengelolaan sumber daya alam, dan pembangunan sumber daya manusia.

“Dengan selesainya persetujuan dan penetapan ini, DPRA berharap regulasi-regulasi ini nantinya dapat mengoptimalkan tatanan syariat Islam dalam pendidikan, memperkuat tata kelola sumber daya alam pertambangan demi kesejahteraan daerah, serta memproteksi masa depan generasi muda Aceh secara komprehensif,” kata Ali Basrah.

Previous articleDPRA Mulai Susun Qanun Penyelamatan Generasi Aceh
Next articleSafrizal Terima Laporan Dirjen Bina Marga, Jembatan Panton Labu Sedang Diperbaiki

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here