Komparatif.ID, Banda Aceh— Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) RSUD Aceh Tamiang berinisial EA dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan malapraktik terhadap RD (30), Kamis (2/10/2023).
Didampingi YLBHI-LBH Banda Aceh, RD melaporkan EA karena menyebabkan dirinya mengalami gejala yang tidak wajar. Vaginanya mengalami nyeri hebat dan mengeluarkan cairan kuning bercampur darah.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat menjelaskan kronologi awal dugaan malapraktik yang menimpa RD. Kejadian bermula pada 28 Juni 2023 lalu, ketika RD baru saja melahirkan anak pertamanya secara normal di Desa Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Setelah melahirkan, RD mengalami retensio plasenta, kondisi saat plasenta bayi tidak kelaur dari rahim ibu. RD lalu dirujuk ke RSUD Aceh Tamiang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Di RSUD ia menjalani operasi pembedahan perut (Post Laparatomi) untuk mengeluarkan plasenta. Pascaoperasi, RD dirawat intensif di ICU hingga diperbolehkan pulang pada 5 Juli 2023.
Setelah operasi tersebut, kondisi RD tidak kunjung membaik. Ia mengalami keluhan nyeri hebat pada bagian vaginanya, disertai kesulitan buang air, duduk, dan berjalan. Vagina RD juga mengeluarkan cairan kuning bercampur darah dengan bau tidak sedap.
“Nifasnya tidak kunjung berhenti meski sudah memasuki hari ke-70 pasca persalinan, EA selaku dokter yang menangani RD menduga, vagina RD mengalami infeksi karena adanya lubang antara vagina dan anus yang mengakibatkan masuknya feses/tinja ke dalam vagina,” terang Qodra melalui keterangan resmi tertulis yang diterima Komparatif.ID, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Komisi V DPRA Jamin JKA Berlanjut
LBH Dampingi korban Kasus Dugaan Malapraktik Dokter RSUD Aceh Tamiang
Kepada RD, EA menjelaskan lubang itu akan tertutup dengan sendirinya seiring berjalannya waktu tanpa perlu prosedur pemeriksaan lebih lanjut.
Karena semakin memburuk, pada 12 September 2023 RD memutuskan untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi di Kota Langsa. Baru pada saat pemeriksaan di sana diketahui ada benda asing dalam vagina RD. Dokter merekomendasikan operasi untuk mengeluarkan benda tersebut.
Pada 13 September 2023, RD menjalani operasi di RSU Cut Meutia Kota Langsa. Hasil operasi mengejutkan, ternyata terdapat gumpalan tampon atau kain kasa seukuran kepalan tangan yang tertinggal dalam vagina RD. Tampon tersebut diduga berasal dari tindakan bedah perut (Post Laparatomil) yang dilakukan di RSUD Aceh Tamiang.
“Dari hasil operasi itu barulah diketahui bahwa benda asing yang ada dalam vagina RD adalah gumpalan tampon atau kain kasa yang ukurannya kurang lebih sebesar kepalan tangan,” lanjut Qodrat.
Keluarga RD tidak tinggal diam setelah mengetahui kejadian ini. Mereka mengadukan masalah ini ke RSUD Tamiang, yang kemudian direspons oleh Direktur RSUD dengan mengakui adanya tampon yang dimasukkan saat operasi. Namun, menurut Direktur RSUD Tamiang, berdasarkan SOP rumah sakit, tampon seharusnya sudah dikeluarkan dalam waktu 1×24 jam.
“Dokter EA yang menangani RD diduga telah melakukan malapraktik. Selain melanggar ketentuan pidana, EA juga diduga telah melanggar Pasal 8 Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menuntut seorang dokter bersikap profesional serta wajib memberikan pelayanan secara kompeten dalam setiap praktik medisnya,” terang Qodrat.
Saat dihubungi Komparatif.ID, Kabag Pelayanan RSUD Aceh Tamiang dr. Dedi menolak berkomentar. Ia menyebut penjelasan dan keterangan resmi berada diluar kuasanya.
“Itu berada di luar kuasa saya. Saya punya atasan, terkait hal tersebut silahkan tanyakan langsung ke direktur (RSUD),” ujarnya melalui saluran telepon, Rabu (15/11/2023).