Komparatif.ID, Banda Aceh— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 17-PKE-DKPP/I/2024.
Sidang ini dijadwalkan berlangsung di kantor Panwaslih Provinsi Aceh pada Senin (18/3/2024) pukul 09.00 WIB hari ini.
Perkara ini bermula dari pengaduan yang diajukan oleh Hamid, yang memberikan kuasa kepada Muslim A Gani, Dian Yuliani, dan Maya Indrasari. Mereka mengadukan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, yakni Iqbal Suliansyah.
Baca juga: Panwaslih Aceh Imbau Masyarakat Kawal Proses Pemilu
Dalam pengaduan tersebut, Iqbal Suliansyah diduga melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari para pihak, termasuk pengadu, teradu, dan saksi pengadu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David, pada Minggu (17/3/2024).
David menambahkan bahwa sidang ini akan bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat yang ingin memantau serta wartawan yang ingin meliput sidang dapat hadir langsung untuk menyaksikan jalannya persidangan.