
Komparatif.ID, Banda Aceh— Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyebut kemunculan gas dari dalam tanah di Dusun Pulo Raya, Gampong Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, tidak membahayakan keselamatan masyarakat.
Gas tersebut terlihat berupa gelembung yang muncul dari area bekas endapan lumpur setelah banjir, dan hingga kini belum menunjukkan indikasi ancaman langsung bagi warga sekitar.
Kepala BPMA Nasri menyampaikan masyarakat tidak perlu panik menghadapi fenomena tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan data dan kajian teknis yang ada sejauh ini, kemunculan gas tersebut tidak berbahaya selama tidak ada pemicunya.
“Warga tidak perlu panik terhadap fenomena gas ini. Berdasarkan data kajian teknis sejauh ini, fenomena ini tidak berbahaya selama tidak ada pemicunya,” ujar Nasri saat meninjau langsung lokasi kemunculan gas bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Nagan, Rabu (7/1/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Keteknikan Geologi dan Geofisika BPMA, Brianto Adhie Setya W, menjelaskan hasil pengamatan awal di lapangan menunjukkan gas yang keluar tidak mengandung hidrogen sulfida maupun karbon monoksida.
Kedua jenis gas tersebut dikenal berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan jika terhirup dalam kadar tertentu. Selain itu, tekanan gas yang muncul dari dalam tanah juga tergolong kecil.
Menurut Brianto, dari aspek keselamatan, fenomena gas tersebut relatif aman selama tidak ada pemicu yang dapat menimbulkan risiko tambahan.
“Dari aspek keselamatan, gas ini relatif aman karena tidak mengandung H₂S dan CO. Tekanannya kecil. Selama tidak ada pemicu, gas ini tidak berbahaya,” kata Brianto.
Baca juga: Aceh Dapat Rp13 Miliar dari Signature Bonus Migas
Meski demikian, BPMA menilai perlu dilakukan langkah lanjutan untuk memastikan jenis dan kandungan gas secara lebih pasti. Pengambilan sampel gas direncanakan untuk kemudian diuji di laboratorium.
Hasil uji tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait karakter gas yang muncul dari dalam tanah di lokasi tersebut.
BPMA juga mendorong dilakukannya kajian lanjutan berupa pemetaan persebaran titik-titik kemunculan gas, serta penelitian mengenai ketebalan dan kedalaman sumber gas.
Kajian ini dinilai penting sebagai dasar untuk menilai apakah gas tersebut memiliki potensi untuk dimanfaatkan, termasuk dari sisi kelayakan teknis dan nilai ekonominya.
Brianto menegaskan, tanpa kajian menyeluruh, potensi ekonomi dari gas tersebut belum dapat ditentukan secara pasti.
Sambil menunggu hasil penelitian, BPMA meminta agar lokasi-lokasi kemunculan gas diberi penanda yang jelas.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah aktivitas berisiko di sekitar titik gas, terutama aktivitas yang melibatkan api atau pembakaran. Brianto mengingatkan potensi bahaya justru dapat timbul akibat ketidaktahuan masyarakat terhadap kondisi di lapangan.












