Komparatif.ID, Banda Aceh– Jurnalis senior Aldin NL dan Reza Gunawan resmi memimpin Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Aceh periode 2026-2030. Aldin NL dipercaya sebagai Ketua, sedangkan Reza Gunawan ditunjuk sebagai Sekretaris.
Aldin NL merupakan Direktur Utama PT Waspada Aceh Indonesia sekaligus jurnalis Waspada Aceh. Sementara Reza Gunawan menjabat Direktur Utama PT Media Aceh Online dan Redaktur/Pelaksana Media Aceh Online.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Nomor 073/KPTS/SMSI-PUSAT/IX/2026 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Aceh Masa Bakti 2026-2030.
Pengukuhan pengurus SMSI Aceh dilakukan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu (5/9/2026) malam.
Kegiatan tersebut turut dirangkai dengan pemberian SMSI Award 2026 kepada 20 tokoh dan institusi. Penghargaan diberikan atas inovasi dan kontribusi nyata bagi Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus mengajak pengurus SMSI Aceh untuk bersama-sama membangun jaringan, menyerap aspirasi masyarakat, serta mengawal kebijakan pembangunan dari tingkat kota hingga desa.
“Tugas pers itu mengontrol salah satunya lini sektor pembangunan daerah baik kota maupun desa,” ujar Firdaus.
Baca juga: SMSI Aceh Bekali Wartawan dengan AI, Tekankan Verifikasi dan Etika Jurnalistik
Ketua SMSI Aceh periode 2026-2030, Aldin NL, mengatakan kepengurusan tersebut merupakan periode kepengurusan SMSI Aceh yang kedua, menurutnya, saat ini hampir 3.500 media siber tergabung dalam SMSI. Ia menyebut jumlah tersebut menunjukkan besarnya keanggotaan organisasi perusahaan media siber tersebut.
Di Aceh, kata Aldin, terdapat 110 perusahaan pers yang bernaung di bawah SMSI. Jumlah tersebut disebut terus berkembang seiring waktu.
“Perusahaan-perusahaan pers ini memiliki rekam jejak di bidang usaha dengan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” ujar Aldin.
Ia juga menegaskan pengelola perusahaan pers tetap menempatkan media massa pada posisi yang kritis, fair, dan adil dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam kepengurusan SMSI Aceh periode 2026-2030, sejumlah nama dipercaya mengisi posisi dewan penasihat, dewan pengurus, bidang, hingga seksi.
Dewan Penasihat terdiri atas Teuku Rahmatsyah, Ali Basrah, H. Said Salim, Ramadhansyah, Tarmilin Usman, Adnan NS, Dr. Usman Lamreung, dan Prof. Dr. H. Syamsul Rijal.
Sementara Dewan Pengurus terdiri atas Aldin NL sebagai Ketua, Reza Gunawan sebagai Sekretaris, Lailaturrahmi sebagai Wakil Sekretaris, Sulaiman sebagai Bendahara, serta Dian Fatayati sebagai Wakil Bendahara.
Untuk bidang organisasi, SMSI Aceh menunjuk Muhammad Hamzah. Bidang Pendidikan dan Pelatihan dipercayakan kepada Muhajir Juli. Bidang Pendataan dan Verifikasi diisi Hendra Handyan, sedangkan Bidang Teknologi dan Informatika dipercayakan kepada M Haris.
Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga diisi Muhammad Saman. Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi dipercayakan kepada Hamdan Budiman. Sementara Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan diisi Azhari.
Kepengurusan juga dilengkapi sejumlah seksi, yakni Seksi Organisasi yang diisi Ikhwan Adi dan Zikirullah. Seksi Kerja Sama dan Pengembangan Usaha diisi Sayed M Husen dan Dani Randi.
Seksi Pendataan dan Verifikasi terdiri atas Mutia Dewi dan Muhammad Chiesa Handaya. Seksi Pendidikan dan Pelatihan diisi Firdaus dan Rizki Aulia Ramadhan.
Seksi Hukum dan Arbitrase diisi T. Mansursyah. Seksi Teknologi dan Informasi terdiri atas Cut Nauval Dafistri serta Septi Iklima Fadila Santi.
Seksi Humas diisi Muhammad Fadhil dan Syukran Jazila. Sementara Divisi Umum dan Sekretariat dipercayakan kepada Alief Firmansyah.
Untuk bagian konten kreator, SMSI Aceh menunjuk Tsara Swissi Ahyu, NL Munawarah, dan Gina Fakhrana.
Dengan dikukuhkannya kepengurusan tersebut, SMSI Aceh periode 2026-2030 mulai menjalankan struktur organisasi yang telah ditetapkan melalui keputusan Pengurus Pusat SMSI.
