Disdik Bireuen Larang Permainan Latto-Latto di Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Bireuen, Senin (9/1/2023) menerbitkan SE larangan bermain latto-latto di sekolah. Hal tersebut disampaikan olehnya, di sela-sela vaksin polio di kecamatan Jeunib, Selasa (10/1/2023). Foto: HO for Komparatif.id.
Kepala Dinas Pendidikan Bireuen, Senin (9/1/2023) menerbitkan SE larangan bermain latto-latto di sekolah. Hal tersebut disampaikan olehnya, di sela-sela pemberian vaksin polio di kecamatan Jeunib, Selasa (10/1/2023). Foto: HO for Komparatif.id.

Komparatif.ID, Bireuen—Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen melarang permainan latto-latto di sekolah. Larangan tersebut diterbitkan karena permainan tersebut selain mengganggu proses belajar mengajar, juga berbahaya bagi keselamatan peserta didik.

Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Bireuen Al Muttaqin, Selasa (10/1/2023) di sela-sela vaksin polio di Kecamatan Jeunib, menyebutkan dalam rangka memberikan kepastian pelarangan bagi murid membawa tersebut ke sekolah, pihaknya menerbitkan surat edaran bermain latto-latto di lingkungan sekolah.

Kepada Komparatif.id, Al Muttaqin mengatakan suara latto-latto telah dikeluhkan oleh guru yang sedang mengajar di kelas. Ketika kelas A sedang belajar, dan kelas B terjadi pergantian pelajaran, di sela-sela waktu itu murid-murid segera memainkan latto-latto. Suara benturan bola-bola padat itu sangat berisik, sehingga menyebabkan terganggunya konsentrasi belajar.

Baca juga: Aceh Menyelamatkan Indonesia yang Masih Seumur Jagung (I)

Selain itu, beberapa sekolah juga melaporkan bahwa bola latto-latto juga telah menyebabkan beberapa murid mengalami cidera ringan.

“Rata-rata anak-anak itu belum bisa bermain  dengan baik. Masih serampangan, sehingga ada yang mengenai tangan temannya. Juga ada peristiwa putusnya tali yang mengikat dua bola plastik tersebut. Bola yang terlepas dari ikatan, mengenai anak lainnya yang ada di dekat si pemain latto,” sebut Al Muttaqin.

Terbitnya SE larangan membawa clackers balls toys ke sekolah, menurut Al Muttaqin dipatuhi oleh murid-murid.

Sebelum SE Disdik terbit, beberapa sekolah berinisiatif mengambil etek-etek dari tangan murid. Kemudian dikembalikan setelah jam sekolah selesai. Namun dengan terbitnya SE tersebut, para kepala sekolah segera mengumumkan amaran bahwa siapapun yang memiliki latto-latto, dilarang dibawa ke sekolah.

Alhamdulillah, dari laporan yang saya terima, tidak ada lagi murid yang membawanya ke sekolah. Ini usaha kami sebagai upaya menjaga kenyamanan dalam proses belajar dan mengajar. Juga demi menghindarkan murid dari hal-hal yang tidak kita inginkan,”sebut Al-Muttaqin.

Artikel SebelumnyaAceh Menyelamatkan Indonesia yang Masih Seumur Jagung (I)
Artikel SelanjutnyaLimbah PT Medco E&P Cemari Udara dan Air di Permukiman Lingkar Tambang
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here