Home News Daerah Pemkab Bireuen: Hasil Verifikasi Tahap II Belum Diumumkan

Pemkab Bireuen: Hasil Verifikasi Tahap II Belum Diumumkan

Data Verifikasi Banjir Beredar di TikTok Hoaks

Bupati Tunjuk Muhajir Juli Sebagai Juru Bicara Pemkab Bireuen Ini Alasan Sapi Meugang Bantuan Presiden Didatangkan dari Luar Bireuen Penanganan Bencana di Bireuen Sesuai Prosedur Jadup Korban Banjir Bireuen Tahap I Mulai Cair 6 April, Total Rp22 Miliar Dana Stimulan dan Perabotan Cair, 4.759 KK di Bireuen Terima Rp8 Juta Bupati Bireuen Larang Segala Bentuk Pemotongan Dana Bantuan Korban Banjir Pemkab Bireuen: Hasil Verifikasi Tahap II Belum Diumumkan
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli. Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen– Pemerintah Kabupaten Bireuen menegaskan hasil verifikasi dan validasi tahap II korban banjir hingga kini belum diumumkan secara resmi. Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya data korban banjir melalui akun TikTok King Bireuen yang memicu kebingungan di tengah masyarakat.

Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, mengatakan akun TikTok bernama King Bireuen dengan nama pengguna @king_jalananasean69 dalam beberapa waktu terakhir mengunggah daftar nama dan alamat korban banjir lengkap dengan status hasil verifikasi.

Menurutnya, unggahan tersebut telah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Sejumlah penyintas mengira data yang dibacakan dalam akun itu merupakan hasil akhir verifikasi tahap II yang dilakukan pemerintah daerah.

“Perlu kami jelaskan, bahwa data yang disebarkan oleh King Bireuen bukanlah hasil verifikasi tahap II. Data tersebut tidak bisa dijadikan rujukan oleh siapapun dan untuk kebutuhan apa pun,” kata Muhajir.

Ia menyebut bukan hanya masyarakat yang bingung, sejumlah kepala desa juga ikut terdampak akibat beredarnya informasi tersebut. Setelah menonton unggahan akun TikTok itu, warga disebut mendatangi aparatur desa untuk mempertanyakan hasil verifikasi yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Bahkan, kata Muhajir, sebagian warga meluapkan kemarahan kepada kepala desa karena menganggap data yang beredar merupakan hasil resmi pemerintah.

Baca juga: Pidie Dapat Jatah Cetak Sawah Baru 304 Hektar dari Kementan

Pemkab juga meminta pengelola akun tersebut menghentikan aktivitas penyebaran data korban banjir karena dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat penyintas bencana.

Selain itu, Pemkab menilai penyebaran data tersebut berpotensi melanggar aturan karena memuat informasi pribadi warga, seperti nama, alamat, nomor kartu keluarga, hingga nomor induk kependudukan.

Muhajir menjelaskan tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurutnya, penyebaran data pribadi di ruang digital juga berisiko disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber. Data tersebut dapat digunakan untuk berbagai tindak kejahatan, seperti pengajuan pinjaman online, transaksi belanja daring, hingga pembobolan rekening perbankan.

Sementara itu, Pemkab Bireuen menegaskan proses verifikasi dan validasi tahap II korban banjir hingga kini masih berlangsung di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen dan berada di bawah pengawasan BNPB.

Muhajir mengatakan hasil verifikasi nantinya akan diumumkan secara resmi oleh BPBD setelah seluruh proses selesai dilakukan. Dokumen hasil verifikasi juga akan disampaikan kepada camat sebagai penanggung jawab wilayah sebelum diteruskan kepada kepala desa untuk diumumkan kepada masyarakat.

“Hasil verifikasi dan validasi akan diumumkan secara resmi oleh BPBD dan disampaikan melalui pemerintah kecamatan serta pemerintah desa supaya mudah diakses warga,” ujarnya.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan data yang berasal dari pihak selain BPBD sebagai acuan. Pemkab menegaskan satu-satunya pihak yang berwenang mengumumkan hasil verifikasi dan validasi korban banjir adalah pemerintah melalui BPBD Kabupaten Bireuen.

Previous articlePidie Dapat Jatah Cetak Sawah Baru 304 Hektar dari Kementan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here