Saturday, 7 November 2026

Komparatif.ID

Situs Berita Aceh Inspirasi Indonesia

Nasional

Mulai 1 Januari 2027, Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

PP 16/2026 Terbit, Sekretaris Gampong Harus Non-PNS Mulai 1 Januari 2027, Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Ilustrasi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta– Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dan mencakup pegawai dari berbagai lintas profesi.

Kesepakatan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah rapat finalisasi kepegawaian bersama DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

“Hari ini kita memutuskan P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu, ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di DPR, dikutip Sabtu (7/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi satu kelompok pekerjaan. Sejumlah profesi yang masuk dalam kesepakatan itu antara lain dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, guru, hingga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca juga: Pemkab Pidie Perpanjang Kontrak 7.279 PPPK Paruh Waktu hingga Oktober 2027

Dengan keputusan tersebut, para pegawai yang selama ini berstatus PPPK paruh waktu akan mendapatkan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan sekaligus, melainkan mengikuti tahapan yang telah disepakati pemerintah dan DPR.

Selain pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi para pegawai tersebut untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Prasetyo menyebutkan, tes seleksi CPNS akan kembali dilaksanakan pada tahun depan. Para pegawai yang memenuhi ketentuan nantinya dapat mengikuti proses seleksi tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan kesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur CPNS.

Pemerintah menegaskan, seluruh keputusan yang berkaitan dengan penataan kepegawaian tersebut mulai diberlakukan secara bertahap pada awal 2027. Tanggal 1 Januari 2027 menjadi waktu dimulainya pelaksanaan kebijakan hasil kesepakatan pemerintah bersama DPR.

“Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027,” tutur Prasetyo.

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *