Komparatif.ID, Banda Aceh– Sebanyak 1,62 juta pekerja di Aceh hingga Oktober 2026 belum mendapatkan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Angka tersebut setara dengan 74,38 persen dari total potensi pekerja di provinsi itu.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja di Aceh yang telah terlindungi baru mencapai 558.255 orang atau 25,62 persen dari total potensi kepesertaan.
Dari total pekerja yang sudah terlindungi, sebanyak 367.254 orang merupakan pekerja Penerima Upah (PU), 107.406 orang pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dan 83.595 orang berasal dari sektor jasa konstruksi.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, perluasan perlindungan pekerja membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pemberi kerja, komunitas pekerja, dan insan media.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Media Gathering yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Jumat (6/11/2026).
Saiful mengatakan, media memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, perluasan kepesertaan tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan kelembagaan, tetapi juga harus didukung komunikasi publik yang efektif.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayar 57.966 Klaim di Aceh, Nilainya Rp830 Miliar
“Perluasan perlindungan pekerja membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk rekan-rekan media yang memiliki peran penting dalam menjangkau dan mengedukasi masyarakat. Kami berharap sinergi ini dapat terus diperkuat agar semakin banyak pekerja memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan mendasar untuk memberikan rasa aman bagi diri mereka dan keluarganya,” ujar Saiful.
Ia menjelaskan, salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian dalam perluasan kepesertaan adalah pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Kelompok ini mencakup pedagang, petani, nelayan, pengemudi, serta pekerja mandiri lainnya.
Menurut Saiful, pekerja dengan berbagai jenis profesi dan status pekerjaan tersebut perlu mendapatkan perlindungan agar memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko sosial ekonomi akibat pekerjaan.
“Masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap pekerja, apa pun profesi dan status pekerjaannya, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan,” katanya.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Kunto Wibowo, Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan, serta Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh, Azhari.




