Monday, 2 November 2026

Komparatif.ID

Situs Berita Aceh Inspirasi Indonesia

Nasional

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Foto: ANTARA.

Komparatif.ID, Jakarta– Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melarang seluruh anggota dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga di luar lingkungan kerja.

Personel yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pidana, bergantung pada jenis pelanggarannya.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri.

Suyudi mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik. Vape dinilai berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika, terutama melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.

Ia menegaskan, aturan yang diterbitkan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tersebut tidak hanya melarang penggunaan vape, tetapi juga mencakup larangan mengonsumsi dan mengedarkan perangkat maupun cairan yang berkaitan dengan penyalahgunaan tersebut.

“Yang jelas kita, Polri sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan,” ungkap Suyudi dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk merespons perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penggunaan perangkat vape untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika dalam bentuk cairan.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” kata Johnny.

Menurut Johnny, salah satu pertimbangan penerbitan surat edaran tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Larangan tersebut berlaku secara menyeluruh bagi PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *