Komparatif.ID, Jakarta– Listyo Sigit Prabowo dicopot dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul dugaan keterlibatan dalam kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo dan pejabat tinggi negara.
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt menggantikan eks Kapolri tersebut.
Pencopotan Listyo Sigit disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Pagi hari ini Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Kepres berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala KSP. Untuk selanjutnya Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo,” ujar Prasetyo.
Ariyo saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Ia telah menduduki posisi tersebut sejak November 2024. Dengan penunjukan itu, Ariyo untuk sementara mengisi kekosongan jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah Listyo Sigit diberhentikan.
Pemberhentian Listyo berkaitan dengan perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping yang tengah diungkap kepolisian. Dalam kasus tersebut, sejumlah pihak diduga melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya pada periode 2025 hingga 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Baca juga: Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Bahkan, pada sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
“Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Asep.
Petugas yang mengetahui dugaan penyadapan tanpa prosedur serta penghapusan berkas hasil sadapan kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Asep juga mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden. Sejumlah nomor milik pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucap Asep.




