Tuesday, 3 November 2026

Komparatif.ID

Situs Berita Aceh Inspirasi Indonesia

Daerah

Pria Paruh Baya Cabuli 2 Bocah Kakak Beradik, Ditangkap di TPI Lampulo

Pria Paruh Baya Cabuli 2 Bocah Kakak Beradik, Ditangkap di TPI Lampulo
Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Seorang pria paruh baya berinisial NSR (59) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan yang masih di bawah umur. Kedua korban merupakan kakak beradik berusia tujuh dan sembilan tahun.

Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan NSR di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu kandung korban berinisial LD (35) pada 26 September 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh. Setelah menerima laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan.

“Kasus ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima laporan dari ibu korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka,” kata Kompol Dizha, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui ibu korban pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, LD bersama suami dan anak-anaknya baru pulang berjualan di kawasan TPI Lampulo.

Setibanya di rumah, salah seorang anaknya, sebut saja Bunga (7), mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya ketika hendak mandi di teras rumah.

Awalnya, sang ibu menduga ada semut atau serangga yang masuk ke dalam celana anaknya. Namun, setelah memeriksa kondisi anak tersebut, LD melihat adanya kemerahan pada bagian tubuh yang dikeluhkan.

Merasa curiga, LD kemudian menanyakan kepada anaknya apakah ada orang yang menyentuh bagian tubuh sensitifnya. Namun, Bunga tidak langsung menjawab dan hanya terdiam sambil menangis.

Kecurigaan ibu korban semakin kuat setelah kakak Bunga, sebut saja Melati (9), menyampaikan bahwa orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah NSR, yang dikenal oleh korban dengan sapaan Pak Wa.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Samalanga Diringkus Polisi

Setelah ditanya lebih lanjut, Bunga akhirnya menceritakan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya. Menurut keterangan kepolisian, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Tersangka juga disebut mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi kemudian menemukan dugaan adanya korban kedua, yakni Melati. Berbeda dengan adiknya, Melati disebut tidak pernah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Melati dengan melibatkan psikolog. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, kakak korban juga diduga mengalami pelecehan seksual oleh tersangka.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa NSR sedang bekerja di kawasan TPI Lampulo. Tim Unit IV PPA kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pria gaek tersebut pada Senin (2/11/2026).

Selanjutnya, NSR dibawa ke Polresta Banda Aceh oleh personel Subnit II PPA Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku pelecahn terhadap dua bocah kakak beradik disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.

“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya,” ujar Kompol Dizha.

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *