Komparatif.ID, Bireuen– Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., turun langsung meninjau aset milik pemerintah daerah di kawasan Pasar Jeunieb, Kecamatan Jeunieb, Senin (2/11/2026). Peninjauan tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset, termasuk administrasi penyewaan kios dan pertokoan yang belum tertib.
Sebelum melakukan pengecekan lapangan, Bupati Mukhlis memimpin rapat pembahasan penertiban dan penyelamatan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan pertokoan Pasar Jeunieb.
Dalam rapat tersebut terungkap tim belum menemukan perjanjian tertulis terkait sewa-menyewa sejumlah aset, sementara pencatatan pembayaran dan mekanisme penyetoran uang sewa juga masih perlu ditelusuri.
Bupati Mukhlis menegaskan pemerintah daerah akan memprioritaskan pendataan seluruh aset, termasuk status kepemilikan, pihak yang memanfaatkan, serta riwayat pembayaran sewanya.
Setelah data tersebut lengkap, Pemkab Bireuen akan menertibkan dokumen dan kontrak penyewaan serta memastikan seluruh pembayaran masuk ke kas daerah melalui mekanisme resmi.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Bireuen itu, Bupati Mukhlis didampingi Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, M.T., dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ismunandar, S.T., M.T.
Bupati Mukhlis menekankan penertiban harus dilakukan secara bertahap. Seluruh aset perlu didata terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen kepemilikan dan kontrak penyewaan. Ia meminta agar tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme tidak jelas.
Untuk pihak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran, pemerintah daerah akan melakukan pendekatan khusus secara terjadwal. Bupati juga mengingatkan petugas agar mengedepankan pendekatan persuasif dan menghindari perselisihan dengan masyarakat selama proses penertiban berlangsung.
Baca juga: Pemkab Bireuen Tertibkan Aset Ruko dan Tanah di Gandapura
Sekda Bireuen, Ismunandar, menjelaskan tim pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan peninjauan langsung ke Pasar Jeunieb pada Sabtu lalu. Tim yang terdiri dari unsur kecamatan, Polsek Jeunieb, Kesbangpol, dan Dinas Perindagkop tersebut melakukan pendataan terhadap tanah, toko, kios, serta pihak-pihak yang memanfaatkannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tim belum menemukan perjanjian tertulis terkait penyewaan sejumlah aset di pasar tersebut. Padahal, sesuai ketentuan, perjanjian sewa seharusnya disiapkan pada bulan kesepuluh atau kesebelas tahun berjalan, atau paling lambat pada awal tahun berikutnya.
Ismunandar meminta dinas terkait bersama tim kecamatan memeriksa riwayat pembayaran sewa, termasuk kewajiban tahun 2025, 2024, dan tahun-tahun sebelumnya selama aset tersebut masih digunakan.
Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan besaran kewajiban penyewa sekaligus mengetahui apakah seluruh penerimaan telah tercatat dan disetorkan sesuai ketentuan.
Plt. Kepala Dinas Perindagkop Bireuen dalam kesempatan itu memaparkan data target dan realisasi penerimaan sewa pertokoan dan kios. Target penerimaan mencakup sewa tanah dan warung, sedangkan realisasi juga memperhitungkan pembayaran piutang tahun 2025 yang baru dibayarkan pada 2026.
Pihak dinas menargetkan penagihan sisa kewajiban sewa dapat dimaksimalkan dalam dua bulan ke depan. Dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan kendala karena sebagian pedagang melakukan pembayaran secara tunai.
Pencatatan pembayaran tersebut selama ini hanya tercatat pada bendahara dan bidang pendapatan pasar, meskipun sesuai kontrak pembayaran seharusnya disetorkan langsung ke kas daerah.
Kepala Kantor BPN Bireuen juga menjelaskan persoalan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah milik pemerintah daerah. Menurutnya, HGB dapat diterbitkan berdasarkan permohonan pemilik bangunan dan rekomendasi pemerintah. Berdasarkan data aset, penerbitan HGB terakhir di atas tanah tersebut dilakukan pada 2011 atau 2012. Setelah itu, tidak ada lagi penerbitan sertifikat HGB.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen mengingatkan pentingnya perencanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jelas sejak awal tahun. Ia juga meminta agar persoalan penyewaan aset pemerintah tanpa prosedur yang jelas tidak kembali terjadi.
Kajari mengusulkan agar pembayaran sewa ke depan dilakukan melalui sistem digital seperti QRIS. Dengan mekanisme tersebut, uang sewa dapat langsung masuk ke rekening kas daerah tanpa melalui perantara sehingga setiap transaksi lebih mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Usai rapat, Bupati Mukhlis bersama Wakil Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan rombongan langsung menuju Pasar Jeunieb untuk memeriksa kondisi tanah dan bangunan pertokoan milik daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati berdialog langsung dengan masyarakat dan para pelaku usaha di pasar untuk mendengarkan penjelasan serta masukan mengenai pemanfaatan kios.




