Monday, 2 November 2026

Komparatif.ID

Situs Berita Aceh Inspirasi Indonesia

Ekonomi

OJK Ungkap Alasan MSCI Ingin Turunkan Status Pasar Saham Indonesia

OJK Ungkap Alasan MSCI Ingin Turunkan Status Pasar Saham Indonesia
MSCI. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan utama MSCI mengusulkan penurunan status pasar saham Indonesia dari kategori emerging market menjadi standalone market.

Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian MSCI adalah kekhawatiran terhadap potensi gangguan pasar atau market dysfunction yang pernah terjadi di Indonesia.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kekhawatiran tersebut masih muncul meskipun MSCI telah mengakui sejumlah reformasi yang dilakukan otoritas pasar modal Indonesia.

“Alasan utama kenapa MSCI mengajukan proposal konsultasi untuk menurunkan status indeks Indonesia menjadi standalone karena memang bagi mereka meskipun reformasi telah diumumkan masih terdapat kekhawatiran atas market dysfunction,” kata Agus dikutip Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kemungkinan terulangnya persoalan yang pernah terjadi di pasar modal Indonesia pada 2025 dan sebelumnya. Sejumlah kasus yang menjadi perhatian di antaranya berkaitan dengan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Menurut Agus, MSCI menilai langkah pencegahan atau preventive action yang dilakukan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) belum cukup memadai untuk mengantisipasi persoalan serupa.

Karena itu, MSCI ingin melihat penguatan pengawasan, langkah pencegahan, serta penegakan hukum atau enforcement action terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di pasar modal.

Agus menambahkan, MSCI juga mengharapkan adanya efek jera atau deterrent effec terhadap pelaku pelanggaran. Menurutnya, sanksi yang diberikan harus mampu mencegah pelaku mengulangi perbuatannya sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

Baca juga: MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia

Di sisi lain, Agus menyebut MSCI telah mengakui sejumlah reformasi yang dilakukan Indonesia untuk memperbaiki transparansi dan tata kelola pasar modal.

Reformasi tersebut antara lain mencakup keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan perincian klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta pelaporan high shareholding concentration (HSC).

Selain itu, Indonesia juga telah menyusun peta jalan peningkatan batas minimum free float atau jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di publik secara bertahap hingga 15 persen.

Meski demikian, pengakuan terhadap sejumlah reformasi tersebut belum sepenuhnya menghilangkan kekhawatiran MSCI. Efektivitas pengawasan dan penegakan hukum masih menjadi hal yang perlu diperkuat agar kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia dapat terjaga.

Usulan penurunan status pasar saham Indonesia tersebut saat ini masih berada dalam tahap konsultasi. Berdasarkan penjelasan Agus, proses konsultasi berlangsung hingga April 2027. Sementara keputusan final dijadwalkan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

Selama masa konsultasi, sejumlah pembatasan terhadap saham Indonesia dalam indeks masih diberlakukan. Tidak ada penambahan emiten Indonesia ke dalam indeks tersebut, tidak ada kenaikan foreign inclusion factor maupun jumlah saham (number of shares), serta tidak ada migrasi saham ke segmen indeks dengan ukuran lebih besar.

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *