Komparatif.ID, Bireuen– Mantan Kepala Bidang Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bireuen berinisial AF ditahan penyidik Satreskrim Polres Bireuen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga olahraga tahun anggaran 2022.
Penahanan dilakukan setelah penyidik meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
AF diperiksa penyidik pada 8 Oktober 2026 dan kemudian ditahan sejak 9 Oktober 2026 di Mapolres Bireuen. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen terkait pengadaan, serta hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Aceh yang menunjukkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp500 juta.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan alat peraga olahraga tahun anggaran 2022 dengan anggaran sekitar Rp1,2 miliar yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Bireuen.
AF yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan praktik penandaan harga berlebih atau mark up dalam pengadaan tersebut.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., CPM., mengatakan proses penyelidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 2024.
Baca juga: Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM
Menurut Dedy, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap AF dilakukan pada 8 Oktober 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
“Dengan pertimbangan hukum untuk kelancaran proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Dedy melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/10/2026).
Dedy mengatakan, selain keterangan saksi dan barang bukti berupa dokumen, penyidik juga telah memperoleh hasil PKKN dari BPKP Aceh. Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara itu disebut mencapai lebih dari Rp500 juta.
Penahanan terhadap AF dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober 2026. Selama masa tersebut, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan serta melengkapi berkas perkara yang diperlukan untuk proses hukum berikutnya.
Apabila masa penahanan tersebut belum mencukupi untuk menyelesaikan kelengkapan berkas perkara, penyidik dapat mengajukan perpanjangan penahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




